Senin, 06 Maret 2023 - 23:10:52 WIB

Rakernas SMSI

Firdaus Tegaskan Media Kecil Memiliki Hak Untuk Tumbuh di Dalam Iklim Demokrasi

Sambutan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, pada Rakernas dan HUT ke-6 SMSI. Senin 6 Maret 2023.

JAKARTA, Riaupunya.com -- Pembentukan sejumlah lembaga di bawah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan upaya organisasi ini untuk terus bekerja mewujudkan pers yang sehat.

Sejumlah lembaga tersebut adalah Forum Pemimpin Media (Pemred) Siber, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers SMSI, Siber Millineal dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.

Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus saat menyampaikan sambutan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Dikatakan Firdaus, pihaknya memperjuangkan anggota di seluruh daerah supaya dapat bekerja secara profesional. Artinya, seluruh perusahaan pers harus bekerja sesuai peraturan yang diatur dalam UU Pers.

Dan untuk melindungi anggota SMSI dari berbagai ancaman, sebut Firdaus, SMSI telah membentuk LBH SMSI.

"Untuk memperkuat kualitas karya jurnalistik, juga telah dibentuk Forum Pemred SMSI yang bertugas menjaga produk pers yang dihasilkan anggota," sebut Firdaus seraya berpesan kepada Dewan Pers supaya tetap membela kepentingan pers, tanpa dapat diintervensi oleh kekuatan besar dan oligarki. Media-media kecil yang ada di seluruh Indonesia juga punya peranan besar bahkan lebih efektif dalam menjaga nilai-nilai keindonesiaan.

"Kita berkomitmen akan berdiri di garda terdepan dalam membela media-media kecil yang terancam dianiaya oleh kekuatan modal besar. Media-media kecil juga punya hak tumbuh di dalam iklim demokrasi, mereka memiliki hak berusaha sembari terus menjaga demokrasi supaya tidak melenceng dari jalurnya," ujar Firdaus.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers. Sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan. Dan dalam penyusunan aturan publisher right, supaya kontituen selalu mengawasi.

“Mohon monitor terus. Jangan percaya saja kepada kami. Kita semua harus memonitor, memberikan evaluasi, memberikan masukkan demi kebaikan regulasi. Bukan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perlindungan pada media atau mengatasnamakan perlindungan pada wartawan, tapi sesungguhnya meninggalkan hakikat Undang-Undang (UU) Pers,” tegas Ninik Rahayu.

Dikatakannya, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik," katanya sembari menegaskan, dirinya hadir dalam Rakernas dan HUT ke-6 SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai, mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu, Ninik Rahayu juga menegaskan, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada siapapun. Tidak dibatasi hanya pada perusahaan pers yang sudah terdata.

“UU memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," katanya.

Terkait kerjasama dengan pemerintah dan institusi swasta, tegas Ninik Rahayu, selama bersepakat tidak bisa dilarang. Karena kerjasama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerjasama itu wilayah privat. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sebut Ninik.

Bagaimana dengan wartawan yang belum lulus UKW, dapatkah dilayani permintaan wawancara oleh narasumber? Lagi-lagi Ninik Rahayu menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan wawancara.

“Yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas. Setiap wartawan yang meminta wawancara dapat dilayani oleh narasumber. Bila ada sengketa, yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya lagi seraya menyampaikan, dalam penyusunannya mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999, KEJ, Pedoman Pemberitaan Siber dan sejumlah aturan DP lainnya.

"Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” sebut Ninik Rahayu.***

Berita terkini

CCTV Pemantau Lahan Masuk Pergub Rencana Aksi

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Asap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Plt Sekda Bengkalis Minta Kabel Serat Otik Segera Dipasang

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala BLH Inhil Rutin Pantau Kebersihan Kota

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala Rutan Dumai Silaturrahmi ke Disnakertrans Dumai

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Istana Tegaskan tak Pernah ada Perintah Untuk Sadap SBY

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Desember 2016, Ekspor Riau Naik 9,21 persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

2021, Meranti Targetkan Swasembada Beras

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Minggu Ke Empat, Kasus DBD Naik 39 Kasus

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Januari 2017, Riau Inflasi 1,46 Persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Maret, Jalan Tol Pekanbaru Mulai Digesa

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BPJS Kesehatan Pekanbaru Luncurkan Fitur Mobile Skrining

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Potensi Pemasukan PAD, Rohil Serius Kembangkan Pulau Jemur

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Puluhan Reklame Ilegal Berhasil Ditertibkan Bapenda

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gepeng dan Anak Punk Masih Menjadi PR Pemko Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+