Kamis, 01 Desember 2022 - 16:30:07 WIB

Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan HPT

Istri Ahuat dan Manager Tambak Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis

RiauPunya.com -- Proses hukum dugaan korupsi jual beli hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Riau, yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Bengkalis terus bergulir dengan memeriksa para saksi, Kamis 1 Desember 2022. Hutan produksi terbatas itu kemudian 'disulap' menjadi tambak udang oleh Ahuat dengan bendera CV. Hokky Jaya Abadi.

Setelah penyidik Pidsus memeriksa Direktur CV. Hokky Jaya Abadi, Ahuat (43) warga Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis. Hari ini giliran Rahayu istri Ahuat selaku sekutu komanditer CV. Hokky Jaya Abadi, dan Zulkifli selaku asisten tambak dimintai keterangan. Keduanya didampingi pengacara Suryanto, SH, dan H. Jamaludin, SH, MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahuat alias Suhadi ecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 30 November 2022.

Kuasa hukum Ahuat, Haji Jamaludin, SH, MH, ketika dikonfirmasi, Rabu malam di Kejari Bengkalis mengungkapkan, Ahuat diperiksa terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 43 hektar yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, Ahuat selaku Direktur CV. Hokky Jaya Abadi diperiksa masih sebagai saksi. CV. Hokky Jaya Abadi

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 43 hektar di Desa Senderak," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, lahan seluas 43 hektar tersebut dibeli dalam dua tahap. Tahap pertama dibeli seluas 13 hektar pada tahun 2021, dan sudah dibangun tambak udang. Sedangkan seluas 30 hektar dibelinya kemudian dan belum dibangun (belum jadi tambak).

Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi (dibeli) Rp 20 juta lebih per hektar dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memperoleh lahan yang masuk HPT tersebut dari kepala desa pada tahun 2001.

Setelah lahan diterima, masyarakat, kemudian ditanami. Setelah ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat.

Sampai berita ini dirilis, pemeriksaan terhadap Ahuat masih belum keluar dari ruang pemeriksaan. (AP)

Berita terkini

Penjabat Sekdaprov Riau Paparkan Kerja PPID di KI Pusat

Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:30:50 WIB
Gandeng UIR

Besok, FJPI Riau Gelar Dialog Bedah RKUHP

Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:10:13 WIB

Komisi Informasi Riau ke Unilak, Ini yang Dibahas

Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:46:20 WIB

September 2019, NTP Riau Naik 2,04 Persen

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:34:31 WIB

Penyerapan Dana KUR dan UMi di Riau Masih Rendah

Selasa, 24 September 2019 - 13:35:15 WIB

Umri Jadikan Klinik Pratama Rumah Evakuasi Tanggap Darurat Asap

Jumat, 20 September 2019 - 15:25:46 WIB

Akibat Perbaikan Jalan, Puluhan Kendaraan Antre Panjang

Selasa, 20 Agustus 2019 - 14:40:07 WIB

Merk Kita Adalah Harga Diri Kita

Kamis, 15 Agustus 2019 - 18:35:26 WIB

Rektor Unilak Pimpin Upacara HUT RI ke 74

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 08:30:48 WIB

Danrem 031 Wirabima Tutup TMMD ke 105 di Desa Balung

Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:15:39 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+