Kamis, 01 Desember 2022 - 16:30:07 WIB

Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan HPT

Istri Ahuat dan Manager Tambak Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis

RiauPunya.com -- Proses hukum dugaan korupsi jual beli hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Riau, yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Bengkalis terus bergulir dengan memeriksa para saksi, Kamis 1 Desember 2022. Hutan produksi terbatas itu kemudian 'disulap' menjadi tambak udang oleh Ahuat dengan bendera CV. Hokky Jaya Abadi.

Setelah penyidik Pidsus memeriksa Direktur CV. Hokky Jaya Abadi, Ahuat (43) warga Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis. Hari ini giliran Rahayu istri Ahuat selaku sekutu komanditer CV. Hokky Jaya Abadi, dan Zulkifli selaku asisten tambak dimintai keterangan. Keduanya didampingi pengacara Suryanto, SH, dan H. Jamaludin, SH, MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahuat alias Suhadi ecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 30 November 2022.

Kuasa hukum Ahuat, Haji Jamaludin, SH, MH, ketika dikonfirmasi, Rabu malam di Kejari Bengkalis mengungkapkan, Ahuat diperiksa terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 43 hektar yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, Ahuat selaku Direktur CV. Hokky Jaya Abadi diperiksa masih sebagai saksi. CV. Hokky Jaya Abadi

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 43 hektar di Desa Senderak," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, lahan seluas 43 hektar tersebut dibeli dalam dua tahap. Tahap pertama dibeli seluas 13 hektar pada tahun 2021, dan sudah dibangun tambak udang. Sedangkan seluas 30 hektar dibelinya kemudian dan belum dibangun (belum jadi tambak).

Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi (dibeli) Rp 20 juta lebih per hektar dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memperoleh lahan yang masuk HPT tersebut dari kepala desa pada tahun 2001.

Setelah lahan diterima, masyarakat, kemudian ditanami. Setelah ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat.

Sampai berita ini dirilis, pemeriksaan terhadap Ahuat masih belum keluar dari ruang pemeriksaan. (AP)

Berita terkini

Babinsa Bagikan Sembako di Jalan Karet 

Senin, 13 September 2021 - 11:23:49 WIB

Babinsa Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Miskin

Sabtu, 11 September 2021 - 11:45:14 WIB

Lagi, Babinsa Sukaramai Distribusikan Nasi Bungkus ke Warga

Sabtu, 11 September 2021 - 11:43:42 WIB

Effedi Sianipar Sosialisasi UU Cipta Kerja di Unilak

Rabu, 08 September 2021 - 17:30:08 WIB

Babinsa Monitoring Vaksinasi Merdeka 

Jumat, 10 September 2021 - 10:52:03 WIB

Komsos, Sertu Edi Priyanto Ingatkan Warga Tetap Prokes

Kamis, 09 September 2021 - 08:20:02 WIB

Babinsa Bagikan Sembako di Panger 

Selasa, 07 September 2021 - 12:55:16 WIB

Babinsa Imbau Warga Jaga Protokol Kesehatan 

Selasa, 07 September 2021 - 10:21:38 WIB

Babinsa Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Minggu, 05 September 2021 - 11:31:13 WIB

Babinsa Dampingi Tenaga Kesehatan Gelar 3 T

Minggu, 05 September 2021 - 11:28:57 WIB

Babinsa Bagikan Nasi Bungkus di RW 04 Kelurahan Kota Tinggi 

Sabtu, 04 September 2021 - 11:49:55 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+