Sabtu, 03 September 2022 - 07:50:42 WIB

Sorot Kenaikan Tarif Parkir, DPRD: Pemko Pekanbaru Telah Kangkangi Perda

Ilustrasi

RiauPunya.com -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD kota Pekanbaru Zulfahmi SE mengkritik keras kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru.

Politisi Hanura Ini bahkan menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat kebijakan yang mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang berkekuatan hukum.

Dimana sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir, bahwa biaya parkir di tepi jalan umum sudah ditetapkan.

"Untuk roda dua Rp1000. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2000 persatu kali parkir. Jika Pemko ingin menaikan tarif parkir wajib melakukan pembahasan dengan pihak legislatif dan dilakukan revisi perda perubahan tarif parkir dari yang sebelumnya," tegasnya saat berbincang bersama wartawan, Jumat 2 September 2022.

Zulfahmi menilai, langkah Pemko Pekanbaru membuat payung hukum dengan menggunakan Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru 148 Tahun 2020 tidak bisa dibenarkan, mengingat sampai saat ini perda yang lama belum ada perubahan.

"Perwako Nomor 41 Tahun 2022 ini kita nilai tidak bisa berlaku karena mengangkangi Perda yang ada dan memiliki kekuatan hukum. Bapemperda tidak pernah disurati apalagi membahas soal perubahan aturan tersebut. Kalau mereka bilang pernah bahas ke DPRD siapa dewan nya?. Atau ke DPRD mana yang mereka maksud," tegasnya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik mulai, Kamis 1 September 2022.

Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

"Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu 31 Agustus 2022 sore.

Menurutnya, kebijakan ini sudah ada saat Wali Kota Pekanbaru, Firdaus masih menjabat. Ia mengaku sudah menyampaikan laporan terkait kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. (dwi)

Berita terkini

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Batu Gajah Inhu Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

202 Ponsel Ilegal Berhasil Disita Lanal Dumai

Sabtu, 06 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Timur di Inhu Nyaris Putus

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Masuk Rumah Teman Dinihari, ini Terjadi Kepada Warga Mandah

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Ditutup Paksa Satpol PP

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Duri

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Langgini Kampar Temukan Benda Diduga Mortir

Senin, 18 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Tahanan Polsek Bengkalis Kabur

Kamis, 14 September 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+