Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:55:28 WIB

Dituntut JPU 6 Tahun, PN Bengkalis Vonis 1 Tahun Penjara Eks Resedivis Narkoba

RiauPunya.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis menvonis Dedi Fadli alias Lobo dengan putusan 1 Tahun kurungan penjara. Vonis terhadap Pelaku pembakaran 1 unit mobil Toyota Agya di Bengkalis dibacakan, Selasa 30 Agustus 2022.

Putusan majelis hakim di Ketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Suharjo terhadap pelaku jauh lebih ringan di banding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 Tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'ruf membenarkan putusan 1 Tahun penjara dari 6 Tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut.

"Setelah saya berkomunikasi dengan majelis, putusan 1 tahun dari 6 tahun tuntutan Jaksa itu, fakta persidangan kerusakan mobil itu tidak parah. Itu yang meringankan,"ucap Ulwan, Rabu 31 Agustus 2022.

Menurut dia, kerusakan yang di dakwa JPU mencapai 30 persen. Sedangkan dipersidangan majelis berpendapat hanya sedikit.

"Kemudian, tuntutan dari JPU menurut majelis hakim terlalu tinggi sehingga dengan hal-hal tersebut majelis memutuskan 1 tahun,"sebutnya lagi.

Pelaku Resedivis Kasus Narkoba

Dedi Fadli alias Lobo sendiri merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Dedi Fadli pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019.

Setelah bebas, Ia kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 Tahun Penjara 2021. Sepekan bebas dari kurungan penjara, Dedi Fadli kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pembakaran mobil Agya BM 1343 EV milik mantan kekasihnya.

Ulwan Ma'ruf mengakui hal tersebut. Namun status berulang kali menjadi terpidana itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Terkait yang bersangkutan pernah di hukum setelah saya cek ternyata betul. Itulah putusan majelis hakim,"tambah Humas Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jaksa Banding

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan melakukan upaya hukum banding.

Keputusan banding atas perkara pembakaran mobil Toyota Agya itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Atas putusan itu, kita tentu melakukan upaya hukum banding,"singkat Kasi Pidum Zikrullah di ruang kerjanya. (AP)

Berita terkini

Ransiki Manokwari Selatan Diguncang Gempa 4,9 SH

Kamis, 10 Januari 2019 - 07:00:50 WIB

Wartawan Siak Resmi Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres

Rabu, 09 Januari 2019 - 17:45:48 WIB

Penembakan Gedung DPR, Bukan Unsur Kesengajaan

Selasa, 16 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Polisi Tangkap Delapan Penyebar Hoax Gempa

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Bentuk 10 Pokdarwis Kecamatan, ini Harapan Disbudpar Rohul

Senin, 17 September 2018 - 00:00:00 WIB
Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+