Jumat, 05 Agustus 2022 - 18:40:53 WIB

Ini Perusahaan Perusahaan yang Diadukan AMA Riau ke Kejagung RI

RiauPunya.com (Jakarta) --Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi sasaran utama dalam pelaporan dugaan kasus pelanggaran Perusahaan Sawit di Rokan Hulu Provinsi Riau.

Jumat 5 Agustus 2022, Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, yang di pimpin oleh Ketua Laksamana Heri, didampingi Sekretaris Rahmat Kurniawan dan Peneliti AMA Riau Andri Jusni Yusuf, melakukan laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Anak Perusahaan Surya Dumai grup yaitu PT Subur Arum Makmur (SAM), PT Panca Surya Agrindo (PSA), PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA), dan Anak Perusahaan Grup Duta Palma yaitu PT Eluan Mahkota (EMA), PT Aditya Palma Nusantara (APN), dan Beberapa perusahaan lainnya yang turut dilaporkan.

"Semua keberadaan Perusahaan tersebut notabene berada di Kabupaten Rokan Hulu, dan sebagian kecil masuk diwilayah Kabupaten Kampar provinsi Riau," jelas Hery.

Peneliti AMA Riau Andri Jusni Yusuf mengatakan, laporan ini langsung dimasukkan hari ini Jumat 5 Agustus 2022, di Kejaksaan Agung RI didaftarkan di pendaftaran pengaduan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, "semua berkas hasil telaah telah kita serahkan, dan ini menjadi data awal untuk bisa dilakukan pendalaman dan penindakan oleh Kejagung,"ujar Andri.

"Setelah melakukan pendaftaran laporan pengaduan, kita AMA Riau langsung di terima di ruang SESJAMWAS dan kita langsung diminta keterangan awal untuk penjelasan informasi yang kita bawa, Insya Allah semuanya sudah kita paparkan sedetail mungkin. Alhamdulillah penjelasan kita bisa di serap dan di jadikan acuan awal," pungkas Andri. (rls)

Berita terkini

Babinsa Gelar Protokol Kesehatan di Pasar Mambo

Rabu, 06 April 2022 - 11:06:11 WIB

Komsos, Babinsa Ajak Warga Vaksinasi Tahap 3 

Selasa, 05 April 2022 - 12:03:34 WIB

Komsos,.Babinsa Ajak Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Selasa, 05 April 2022 - 09:19:19 WIB

Komsos Babinsa  dan Warga Bahas  Keamanan Lingkungan 

Sabtu, 02 April 2022 - 11:23:20 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+