Rabu, 01 Juni 2022 - 12:20:26 WIB

Tentang Pemilik Kebun Plasma Koperasi BBDM-PT SDA

SK Bupati Bengkalis Tahun 2020 Sah Secara Hukum dan UU Perkoperasian

Riaupunya.com (Bengkalis) -- Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati Bengkalis nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang pemilik inti plasma antara Koperasi BBDM dengan PT Surya Dumai Agrindo, sudah sah secara hukum dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Hal itu disampaikan Ketua Koperasi BBDM H Ismail melalui Wakil Ketua Sulaiman kepada sejumlah media, Rabu 1Juni 2022 di Sungai Pakning, penegasan itu disampaikan untuk mengklarifikasi berita dari pihak tertentu di media online beberapa hari lalu.

"Di sini kami ingin mengklarifikasi terhadap pihak yang mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK Bupati Bengkalis tentang pemilik kebun plasma, karena kepemilikan lahan banyak terdapat nama orang dari luar daerah. Pertama, saya sampaikan bahwa koperasi BBDM ini merupakan koperasi primer yang keanggotaannya terdiri dari orang per orang, hal itu berdasarkan akta pendirian koperasi dan juga Undang - Undang RI nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan di dalam akta pendirian pasal IV dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota koperasi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, sehingga tidak boleh dibedakan asal daerahnya selagi WNI yang memenuhi syarat bisa menjadi anggota," jelas Sulaiman.

Jadi lanjut Wakil Ketua Koperasi BBDM ini, sangat keliru penggiringan opini yang menyebutkan jika ada orang luar masuk dalam SK melanggar aturan, itu tidak tepat sesuai akta pendirian dan undang - undang perkoperasian.

"Yang kedua, bahwa adanya peralihan nama, dari pemilik awal ke pemilik kedua dan seterusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, secara sah sehingga nama - nama yang ada dalam SK pemilik lahan juga sah secara hukum. Dan dokumen - dokumen bukti peralihan nama itu ada di koperasi sesuai dengan nama awal, ke nama yg berikutnya. Intinya tidak ada aturan koperasi maupun UU yang dilanggar," ujar Sulaiman.

Hal itu kata Sulaiman juga berlaku di koperasi seluruh Indonesia tidak hanya di Kabupaten Bengkalis bahwa baik keanggotaan maupun ruang lingkup kerja koperasi primer bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia.

"Silakan cek seluruh koperasi yang ada di Indonesia, apakah hanya di Bengkalis koperasi BBDM ini yang mereka anggap tidak layak?. Selanjutnya di bagian lain, ada juga yang mempersoalkan bahwa koperasi BBDM juga memiliki lahan di luar kecamatan Bukit Batu, kembali kami tegaskan bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan, karena sesuai dengan wilayah HGU PT SDA yang menjadi mitra kerja koperasi, lagi pula menurut aturan dan UU wilayah operasional koperasi boleh meliputi seluruh wilayah Indonesia, serta atas keputusan rapat anggota," terangnya.

Lebih lanjut Sulaiman berharap dengan disampaikan klarifikasi ini sudah jelas, dan sudah mengacu pada UU koperasi maupun aturan hukum yang berlaku, baik pada akta pendirian koperasi maupun Peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku.

"Semoga dengan keterangan kami ini, sudah clear, dan dapat terjawab opini yang dilakukan pihak - pihak luar yang ingin mengganggu keberlangsungan koperasi BBDM, sebab apa yang kami sampaikan sudah berdasarkan fakta hukum, peraturan maupun perundang - undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Jangan lagi ada pihak yang membangun opini, untuk membodohi masyarakat, serta mengganggu ketentraman masyarakat kita kususnya pemilik kebun plasma anggota Koperasi BBDM yang sah dan diakui pihak PT SDA. Mudah - mudahan menjadi pencerahan bagi kita semua," tutup Sulaiman. (AP)

Berita terkini

Oesman Sapta Dorong Pembangunan PLTN di Kalbar

Kamis, 13 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Perempuan Pemegang Kunci Penguatan Ketahanan Keluarga

Kamis, 06 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

CPNS Lulus SKD, Hari Ini Wajibkan Daftar Ulang

Senin, 03 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

November 2018, Riau Inflasi 0,49 Persen

Senin, 03 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

PWI Riau Gelar UKW Angkatan XI, Untuk 6 Kelas

Rabu, 14 November 2018 - 00:00:00 WIB

Oktober, NTP Riau Turun 1,46 Persen

Kamis, 01 November 2018 - 00:00:00 WIB

Resmi Menikah, Ini Foto Keluarga Baru Maia Estianty

Kamis, 01 November 2018 - 00:00:00 WIB

Harga TBS Kembali Turun Tipis

Rabu, 31 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Perhitungan APBD 2019 Dibayangi Tunda Salur

Senin, 22 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Spot Danau Cipogas Bikin Pengunjung Narsis

Rabu, 17 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Job Fair Pekanbaru Road to Campus Diadakan di Unilak

Senin, 15 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial