Selasa, 16 November 2021 - 16:50:18 WIB

Diduga Kayu Hasil Kawasan Hutan Lindung GSK, Lima Supir Ditetapkan Tersangka

RIAUPUNYA.COM - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Pinggir, Resort Polres Bengkalis berhasil mengamankan lima supir truk colt diesel pengakut kayu hasil hutan tanpa dokumen lengkap.

Kelima supir truk colt diesel ditetapkan sebagai tersangka diantaranya IS, JPS, AI, SL dan SN. Adapun dari tersangka IS barang bukti yang diamankan berupa satu mobil truck toyota Dyna dengan nomor polisi BM 9826 TK warna merah dengan muatan kayu mahang.

"Kelima tersangka tersebut, diduga kayu dari kawasan hutan lindung Giam Siak Kecil KM 33 desa Tasik Serai Barat," ungkap Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika kepada wartawan, Selasa 16 Nopember 2021.

Berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil truk colt diesel sedang membawa kayu hasil penebangan dihutan lindung GSK. Kemudian, tim melakukan patroli menuju Tasik Serai Untui.

Setiba dilokasi tim mencurigai truck colt diesel bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan penghentian.

"Setelah truck berhenti saat pengecekan bahwa truck itu membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah, dan langsung dilakukan penahanan,"ungkap Kompol Maitertika.

Dijelaskannya, kelima tersangka diamankan pada Kamis 11 Nopember sekira pukul 00.30 dinihari. Ditambahkannya untuk tempat kejadian peristiwa (TKP) berada dijalan Gajah Mada KM 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis.

Lanjutnya, setelah satu mobil truck colt diesel pengangkut kayu berhasil diamankan. Kemudian tim dilapangan kembali menahan dua unit mobil truck colt diesel pengangkut kayu dari hutan lindung GSK.

"Dua unit mobil truck colt diesel yang membawa kayu hasil hutan itu diduga berasal dari desa Tasik Serai Talang Muandau. Saat dijalan gajah mada KM 1 dua mobil truck bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan, supir langsung kita amankan," katanya lagi.

Dalam proses penyelidikan diketahui kayu itu diambil atau ditebang dari lahan SN diduga merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK). Kemudian terhadap ketiga orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir.

Mantan Kapolsek Bengkalis ini, kelima tersangka dikenakan dengan Undang - undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Orang perseorangan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar,"pungkasnya mengakhiri. (AP)

Berita terkini

Terjadi Kemacetan Parah di Malioboro, ini Pemicunya

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Periksa Keponakan Novanto Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Penilaian Fadli Zon Terhadap Jaksa Agung

Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kota Bandung Kembali di Landa Hujan Es

Minggu, 23 April 2017 - 00:00:00 WIB

PS Ditutup, Satpol PP Bengkalis tak Bernyali Tutup Gelper

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

BC Bengkalis Amankan 125 Slop Rokok Impor

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di Kejati Riau, ini Tuntutan GMPP

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Benarkah Pelaku Teror ke Novel Baswedan Orang Bayaran?

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terkait OTT Pungli di Dinas PU, ini Kata Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+