Senin, 10 Mei 2021 - 09:00:03 WIB

Layanan BPJS Kesehatan Tetap Dilakukan Selama Libur Lebaran

Riaupunya.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengungkapkan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily.

Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta. Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP).

Lily juga menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” kata Lily.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. (dan)

Berita terkini

November 2018, Nilai Ekspor Riau Naik 2,01 Persen

Kamis, 03 Januari 2019 - 00:00:00 WIB

Desember 2018, Riau Alami Inflasi 0,23 Persen

Rabu, 02 Januari 2019 - 00:00:00 WIB

PDPM Indragiri Hilir Kutuk Kekerasan Terhadap Uyhgur

Kamis, 20 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Wakil Rektor I Kunjungi Karyawan Unilak yang Dikarunia Anak

Selasa, 18 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Oesman Sapta Dorong Pembangunan PLTN di Kalbar

Kamis, 13 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Perempuan Pemegang Kunci Penguatan Ketahanan Keluarga

Kamis, 06 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

CPNS Lulus SKD, Hari Ini Wajibkan Daftar Ulang

Senin, 03 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

November 2018, Riau Inflasi 0,49 Persen

Senin, 03 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

PWI Riau Gelar UKW Angkatan XI, Untuk 6 Kelas

Rabu, 14 November 2018 - 00:00:00 WIB

Oktober, NTP Riau Turun 1,46 Persen

Kamis, 01 November 2018 - 00:00:00 WIB

Resmi Menikah, Ini Foto Keluarga Baru Maia Estianty

Kamis, 01 November 2018 - 00:00:00 WIB

Harga TBS Kembali Turun Tipis

Rabu, 31 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+