Kamis, 29 April 2021 - 10:20:52 WIB

Jabar akan Bentuk Gugus Tugas TPPO di 27 Daerah

Riaupunya.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menargetkan 27 kabupaten/kota di Jabar memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2021.

Saat ini, baru 15 kabupaten/kota yang sudah membentuk Gugus Tugas TPPO. Pembentukan Gugus Tugas TPPO dinilai penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

“Saya targetkan 12 kabupaten/kota lainnya segera membentuk Gugus Tugas TPPO,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam Rakor Penanganan TPPO secara virtual dari Grand Hyatt Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Kang Emil menuturkan, berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Tindakan ini telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir maupun tidak.

“TPPO terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena sosial dan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah provinsi mengingat jumlah penduduknya terbesar se-Indonesia,” ucapnya.

Kang Emil menuturkan, ketidakseimbangan relasi gender atau peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, hingga kini masih belum sepenuhnya terwujud. Hal tersebut disebabkan masih kuatnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat patriarki yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan baik di lingkup domestik maupun publik.

“Dampak ketimpangan relasi kekuasaan itu mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar menyebut, kasus TPPO di Jabar dalam kurun waktu tahun 2015-2021 yakni 29 kasus (2015), 30 kasus (2016), 51 kasus (2017), 17 kasus (2018), 13 kasus (2019), 10 kasus (2021) dan 12 kasus (sampai Maret 2021).

Upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO terhadap perempuan dan anak telah dilakukan Pemda Provinsi Jabar dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai task force atau lembaga koordinatif dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 467/KEP.402-YANBANGSOS/2019.

“Tugas utama gugus tugas ini adalah melakukan upaya preventif, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitatif korban TPPO,” ucap Kang Emil. (Humas Jabar/Teguh)

Berita terkini

Juni 2019, Riau Inflasi 1,20 Persen

Senin, 01 Juli 2019 - 13:05:25 WIB

Tembok Rumah Warga Bukit Abas Retak, ini Penyebabnya

Senin, 01 Juli 2019 - 01:15:32 WIB

Persoalan Banjir di Pekanbaru Harus Jadi PR Bersama

Rabu, 19 Juni 2019 - 13:10:06 WIB

Mei 2019, NTP Riau Naik 0,05 Persen

Senin, 10 Juni 2019 - 14:35:02 WIB

Mur Baut Jembatan Siak IV yang Dicuri Sudah Dipasang Lagi

Selasa, 23 April 2019 - 11:00:27 WIB

Peringati PID, Diskes Bengkalis Gelar Berbagai Kegiatan

Sabtu, 20 April 2019 - 17:50:39 WIB

KPK : Lakukan Pengawasan Sebagai Tindakan Cegah

Jumat, 05 April 2019 - 19:10:29 WIB

Dihadiri Menkes, Wagubri Buka Rakerkesda 2019

Senin, 25 Maret 2019 - 12:55:14 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+