Senin, 19 April 2021 - 12:25:48 WIB

Masyarakat Diingatkan Untuk Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Riaupunya.com – Masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadan, padahal jalur kereta api tidak bisa digunakan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Pejabat Pelaksana Harian Manager Humasda Daop 2 Bandung M Reza Fahlepi menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur rel kereta api sebagai lokasi ngabuburit , padahal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan kereta api menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit tersebut, sehingga tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut,” jelas Reza.

Pemanfaatan jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api ini merupakan kegiatan melanggar hukum. Reza menegaskan, jika PT. Kereta Api Daop 2 Bandung telah menyampaikan sejumlah imbauan, salah satunya melalui papan larangan di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api.

Reza menyampaikan, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Reza mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Reza.

Di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, akan menimbulkan risiko besar terjadinya penularan akibat adanya kerumunan warga yang melakukan ngabuburit tersebut.

“Mari kita laksanakan ngabuburit di tempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M”, tutup Reza. (dan)

Berita terkini

UR Santuni dan Gelar Sunat Gratis untuk Anak Yatim

Senin, 18 Desember 2017 - 00:00:00 WIB

ISNU Riau Terima SK dari PWNU Riau

Selasa, 28 November 2017 - 00:00:00 WIB

Hadiri Pelantikan Perhumas Muda Riau, ini Pesan Rektor Umri

Sabtu, 11 November 2017 - 00:00:00 WIB

APBD Perubahan Inhu Tahun 2017 Diparipurnakan

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tempati Kantor baru, Polsek Tembilahan Gelar Syukuran

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

Respon Himbauan Bupati, Fandau Gencar Sosialisasi

Selasa, 19 September 2017 - 00:00:00 WIB

Aneh, Proyek SDN 32 Penampi Tidak Sesuai Bestek

Selasa, 19 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tokoh LAMR Kecewa Slogan Pekabaru Terus Berubah-rubah

Selasa, 19 September 2017 - 00:00:00 WIB

Pemasukan Pajak Air Permukaan Minim, Dewan Duga Ada Permainan

Kamis, 14 September 2017 - 00:00:00 WIB

Pastikan Harimau Jawa Belum Punah, Balai TNUK Kirim Tim

Rabu, 13 September 2017 - 00:00:00 WIB

Gubernur Riau dan Bupati Kampar Resmikan Empat Puskesmas

Rabu, 13 September 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+