Senin, 18 Januari 2021 - 09:30:22 WIB

YLBHI Nilai Perpres Ekstremisme Berpotensi Salah Tafsir 

RIAUPUNYA‐‐ Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang diteken Jokowi berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat.

Terutama mengenai pelibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstremisme ke kepolisian.

"Kami lihat ada kecenderungan pelibatan masyarakat artinya kriteria (ekstremisme) enggak jelas ya. Kalau terorisme kan jelas," kata Asfin, Ahad (17/1).


Asfin mengatakan undang-undang tentang ormas sudah mengatur bahwa ormas tidak boleh bertindak seperti penegak hukum. Akan tetapi, menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perpres ini justru bertolak belakang.

"Masyarakat akan bergerak sesuai dengan definisi di kepalanya masing-masing. Ada definisinya saja mereka sering menafsirkan berbeda makanya dilarang oleh Undang-undang Ormas. Apalagi, ini tidak ada (definisinya)" tambahnya.

Senada dengan Asfin, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyatakan bahwa tidak adanya definisi mengenai ekstremisme melahirkan subjektivitas dari individu atau kelompok.

Mereka jadi menafsirkan sendiri siapa yang ekstremis dan siapa yang tidak. Imbasnya, muncul stigmatisasi terhadap kelompok tertentu yang belum tentu salah.


Rivan menilai tujuan polisi masyarakat sejatinya untuk membantu polisi agar tak terlalu kaku menjadi alat negara. Namun, dalam hal ekstremisme diperlukan kehati-hatian

Sebab, berpotensi disalahgunakan untuk membungkam individu atau kelompok tertentu.

"Pemolisian masyarakat dalam hal ini harus betul-betul hati-hati dalam pelaksanaannya. Karena berdasarkan catatan di atas, berpotensi menimbulkan konflik horizontal" tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres No.7 tahun 2021 pada Rabu (6/1). Perpres tersebut mengatur sejumlah program pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada pada terorisme.

Salah satu program yang tercantum yakni melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan dalam menangkal ekstremisme.

Berita terkini

Tiga Jabatan Dinas Masih Dijabat Plt

Senin, 07 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Lantik 12 Pejabat Eselon II dan 305 Eselon III dan IV

Senin, 07 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Bengkalis Lantik Pengurus Baznas Bengkalis

Kamis, 03 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi

Selasa, 18 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Berikut Nama CPNS GGD

Selasa, 18 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Amril: Berikan Pengabdian Terbaik

Selasa, 18 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Tujuh NIP CPNS GGD Belum Keluar

Selasa, 18 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Amril Teken SK CPNS GGD

Selasa, 18 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+