Kamis, 14 Januari 2021 - 07:35:14 WIB

Merger dengan Grab, Uber Kena Senda Rp92,51 Miliar 

RIAUPUNYA--Perusahaan penyedia layanan transportasi Uber harus membayar denda sebesar US$6,58 juta atau setara Rp92,51 miliar kepada Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS). Pasalnya, permohonan banding yang diajukan perseroan terkait dengan pelanggaran persaingan usaha ditolak.

Melansir The Straits Times, Rabu (13/1), CCCS memutuskan jika merger Uber dan Grab telah melanggar UU tentang persaingan usaha pada 2018 lalu. Buntutnya, Uber mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun, para Dewan Banding yang diketuai oleh penasihat senior Andre Yeap menolak permohonan banding yang diajukan Uber. Dewan meminta perusahaan tersebut membayar denda sesuai dengan putusan CCCS.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Dewan Banding pada 29 Desember 2020 lalu. Dalam dokumen putusan yang dirilis pada hari ini, dewan banding mengatakan bahwa Grab dan Uber pasti sadar bahwa merger mereka akan mengurangi persaingan usaha.

Pasalnya, lewat merger itu Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada Grab. Sebagai gantinya, Uber menggenggam 27,5 persen saham di Grab.

Sebelum merger tersebut, dua perusahaan tersebut bahkan telah memiliki pangsa pasar gabungan lebih dari lima kali lipat dari pemain terbesar berikutnya, ComfortDelGro. Karenanya, Dewan Banding menilai kesepakatan merger tersebut akan membuat keduanya menguasai pangsa pasar yang melebihi ambang batas persaingan sehat.


Berbeda dengan Uber, Grab justru tidak mengajukan banding atas putusan CCCS. Perseroan juga bersedia membayar denda pelanggaran persaingan usaha US$6,4 juta.

Di lain pihak, Uber berpendapat bahwa mereka tidak sengaja atau lalai melanggar UU tentang persaingan usaha. Sayangnya, Dewan Banding setuju dengan putusan CCCS.(Wal)

Berita terkini

BI Nyatakan Ekonomi Dunia Mulai Lepas dari Tekanan Corona

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:45:17 WIB

Babinsa Kelurahan Kotabaru Gelar Disiplin Prokes di Panger 

Senin, 07 Desember 2020 - 10:12:54 WIB

Babinsa dan Patroli Pengecekan Protokol Kesehatan 

Senin, 30 November 2020 - 10:56:31 WIB

Cegah DBD, Babinsa Sukaramai Gelar Gotong Royong Massal 

Minggu, 29 November 2020 - 12:47:21 WIB

Jaringan 4G di Indonesia Disebut Belum Sampai 90 Persen 

Jumat, 27 November 2020 - 10:18:43 WIB

Komsos, Babinsa Kelurahan Sukaramai Minta Warga Waspadai DBD

Jumat, 27 November 2020 - 10:15:10 WIB

70 Daerah Ajukan Utang Rp 56,75 T ke Sri Mulyani 

Jumat, 27 November 2020 - 07:46:10 WIB

Ini 5 Fatwa MUI Hasil Munas X, Termasuk Soal Vaksin 

Jumat, 27 November 2020 - 07:44:07 WIB

Ma'aruf Amin Jabat Ketua Wantim MUI 

Jumat, 27 November 2020 - 07:42:26 WIB

Daftar Lengkap Pengurus MUI Periode 2020-2025

Jumat, 27 November 2020 - 07:39:08 WIB

Enam Tim Sudah Rebut Tiket 16 Besar Liga Champions 

Kamis, 26 November 2020 - 07:08:37 WIB

Kodim 0301 Pekanbaru Terima Kunjungan Wasev Sterad 

Selasa, 24 November 2020 - 13:07:33 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+