Rabu, 20 Maret 2019 - 14:10:25 WIB

DPD RI dan DPR RI Mampu Ciptakan Sinergitas Dalam Membuat UU

Riaupunya.com -- Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

“Ke depan soal DPD RI itu harus jelas. Kita (Pimpinan DPD) sepakat, di mana 17 April nanti kita harus berakhir dengan baik. Selain itu, kapasitas anggota juga perlu ada peningkatan,” ucap Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.

Menurut Muqowam, saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Maka dari itu, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.

“Kita tahu ruang DPD RI adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

Muqowam juga berharap kedepan DPD RI harus sesuai dengan pandangan dalam UUD. Namun perkara itu tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua ‘welcome’ dengan DPD RI. “Tetapi pondasi ini yang harus kita jaga kedepan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa berbicara penguatan memang dikembalikan pada UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukan lembaga negara pada posisi tugasnya masing-masing.

“Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang menjalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebenarnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasakan tugasnya kecil, ya DPR RI juga,” papar Herman.

Herman menilai hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial. Karena presiden yang mengendalikan bukan parlemen. “Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti LIPI Siti zuhro menyarankan agar DPD RI senantiasa mencari momentum agar bisa ditengok kembali. Maka saat ini muncul pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak? “Yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD. Namun saat ini tidak memiliki fungsi legislasi. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis,” terangnya.

Menurut Siti Zuhro, bahwa saat ini sistem tidak jelas baik dua kamar, atau tiga kamar ‘MPR, DPR, dan DPD’. Tetapi, maju atau mundur suatu daerah tidak bergantung pada eksekutif. “Legislatif bisa melakukan pengawasan konstruktif kebijakan untung atau ruginya rakyat yang dimana perannya dilakukan DPD RI,” jelasnya.

Siti Zuhro menambahkan sebenarnya DPR RI dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing. Sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat. “Jadi DPR dan DPD mempunyai kapling-kapling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas,” paparnya. (rls)

Berita terkini

Balon Kepala Daerah Diingatkan UntukLaporkan Harta Kekayaan

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

ASN dan Kades Bengkalis Diingatkan Untuk Netral di Pilgubri

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Berkas Kandidat Cagubri Demokrat Dikirimkan ke DPP

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Dikunjungi Legislator Pusat, ini Harapan Pemkab Meranti

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

IDI Provinsi Riau Tahun 2016 Sebesar 71,80

Kamis, 14 September 2017 - 00:00:00 WIB

Pilgubri, Jalur Independen Menyesuaikan DPT

Jumat, 08 September 2017 - 00:00:00 WIB

Setelah Dilantik, Ini Kata Lakuning Ratno

Rabu, 30 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Delapan Pesan Bupati Pada Pelantikan Kades

Rabu, 30 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Julak Aqil Daftar Penjaringan Balonbup Partai Gerindra

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Harris-Intsiawati Ayus Daftar Penjaringan Pilgubri PPP

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

16 Kandidat Kembalikan Formulir Penjaringan Pilgubri PAN

Kamis, 10 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB
Menuju Riau Satu

Firdaus Optimis Tetap Gunakan Perahu Demokrat

Kamis, 10 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+