Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Komite I DPD RI: Dana Desa Belum Optimal

Riaupunya.com -- Komite I DPD RI mengingatkan kepada pemerintah agar mengoptimalkan penggunaan dana desa agar sesuai dengan Undang Undang Desa. Saat Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan Dirjen Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti membahas penyaluran Dana Desa. Di Ruang Rapat Komite I Gedung DPD RI Senayan Jakarta. Rabu, 4 Juli 2018.

Ketua Komite I Ahmad Muqowam menegaskan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan UU Desa dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan berkontribusi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya, lanjut Muqowam, besaran dana desa sama untuk semua desa, tidak didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis yang setiap desa tentu berbeda.

"Masih ditemukan desa yang pembagian besaran dana desa bellum di dasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kondisi geografis, Dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jangan sama rata sama rasa, justru membahayakan bagi desa sendiri," tegas Muqowam.

Ketua Komite I Akhmad Muqowam memaparkan bahwa membangun desa bukan berarti membangun di desa, definisi desa di UU.No.6 Tahun 2014 tentang Desa adalah prakarsa dan di UU sebelumnya Desa menjadi bagian dari pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan kepada Komite I bahwa penyaluran dana desa saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula. Alokasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai Dana Desa dengan menghitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

“Pembagian Dana Desa sampai saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula, dan hal tersebut sudah dibahas, serta disetujui dan ditetapkan dalam pembahasan RAPBN dengan DPRI RI,” jelasnya.

Lanjutnya, penyaluran Dana Desa sekarang yang diubah menjadi 3(tiga) tahap. Tujuannya penyaluran secara bertahap dan berbasis kinerja dilakukan agar pengelolaan dana desa bisa tertib, transparan dan akuntabel, berkualitas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuan penyaluran dana desa secara bertahap utuk memacu desa melaksanakan dan melakukan penyerapan dana desa lebih optimal, sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa dapat segera dinikmati oleh masyarakat desa,”pungkasnya. (rls)

Berita terkini

ASN dan Honorer Berperan Penting Majukan Pembangunan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Raker dengan Mendagri, Komisi II DPR Akan Tanya Status Ahok

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Rohil Buka Musrenbang Kecamatan Rantau Kopar

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Kukuhkan dan Mantapkan Satgas PTSL di Provinsi Riau

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Edwar Sanger cek Ulang Usulan Nama-Nama Pansel

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Inhil Anggarkan 2 Miliar Rupiah Untuk Perbaikan Jalan

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Instruksikan OPD Pakai Absen Elektronik

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BKD Riau Bentuk Manajemen Kepegawaian Profesional

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bengkalis Bertekad Pertahankan Opini WTP

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ray Rangkuti : Jokowi dan Prabowo Sehati

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

2018 Mendatang Pemprov Riau Terapkan Single Salary Bagi ASN

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bengkalis Resmi Miliki Tiga Kecamatan Baru

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kejar APBN, Gubri ke Bappenas

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+