Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

ASN dan Kades Bengkalis Diingatkan Untuk Netral di Pilgubri

Amril Mukminin

Riaupunya.com -- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.

“Begitu juga dengan para Kepala Desa (Kades). Sama seperti ASN, juga tidak boleh berpihak, terlibat langsung dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Baik untuk ASN maupun Kades, aturannya sudah jelas. Patuhi, jangan dilanggar. Bagi yang tak mengindahkannya, tentu ada sanksinya,” tegas Bupati Amril melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Senin 8 Januari 2018.

Regulasi larangan untuk ASN/PNS dimaksud, imbuh Bupati Amril, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Aturan lain yang melarang PNS ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu, tercantum dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin. Bentuk tergantung pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Sedangkan untuk Kades, selain UU Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya diatur dalam Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. “Dalam Pasal 51 huruf j tersebut, dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Begitu pula dalam,” terang mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini.

Bupati juga sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membuat Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN/PNS dan Kades di daerah ini pada Pilgubri 2018.

”Sebagai pelayan masyarakat mereka (ASN/PNS maupun Kades), harus netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Termasuk dalam Pilgubri 2018. Kita sudah tugaskan Kepala BKPP dan Kepala DPMD membuat SE untuk itu,” tegasnya lagi.

Di bagian lain, dia mengingatkan seluruh warganya yang memiliki hak pilih, untuk menggunakan hak suara tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan. (put)

Berita terkini

Wardan Dinilai Cocok Pimpin Golkar Inhil

Sabtu, 04 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Musda IX Golkar Inhil Dipastikan Digelar Besok

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dikirim ke PJ Walikota, ini isi Surat Panwaslu Pekanbaru

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Harris Siap Bertarung di Pilgubri, ini Syaratnya

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Pekan Jelang Pencoblosan, Ini Strategi 3 Cagub DKI

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Menkopolhukam Minta Tidak ada Alasan Pilkada Gagal dan Rusuh

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Berpasangan Dengan Wardan, Dani : Pilkada Masih Lama

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Debat Kandidat Pilkada Pekanbaru Digelar 4 Februari

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Debat Pilgub DKI Jilid II, "Memberi Referensi untuk Pemilih"

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri: ASN Hurus Netral dan Sukseskan Pilkada Pekanbaru

Kamis, 26 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial