Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Ancaman Hukuman bagi Pemberi dan Penerima Politik Uang

Riaupunya.com -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menegaskan, maraknya temuan dugaan praktek money politics dapat mengurangi kualitas ketenangan masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua.

"Masa tenang Pilkada Jakarta diwarnai dengan politik transaksional. Informasi dan temuan pembagian barang baik dibagikan gratis maupun berbayar terjadi di berbagai tempat. Jelas hal ini mengurangi kualitas ketenangan masa tenang," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 18 April 2017.

Menurutnya, masyarakat yang seharusnya dapat menentukan pilihan secara mandiri dapat terganggu akan adanya praktik kecurangan tersebut.

"Masyarakat pemilih yang semestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon dan menentukan pilihan terganggu dengan kejadian-kejadian tersebut," katanya.

Ia menegaskan, pihak yang terlibat dalam politik uang dapat dijatuhi hukuman, baik si pemberi maupun penerima. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Pasal 187 A disebutkan ancaman untuk pihak yang terlibat politik uang antara 36 bulan dan 72 bulan penjara.

"Ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat, setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tuturnya, seperti mengutip okezone.com.

Oleh sebab itu, ia menilai kini tanggung jawab ada di Bawaslu untuk memastikan Pilgub DKI bersih dari praktik transaksional. Masykurudin menyatakan, tidaklah sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi praktik politik transaksional lantaran banyaknya jumlah pengawas yang tersebar di TPS.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut. Tindakan pencegahan yang paling jitu adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih. Dengan jumlah pengawas yang sudah terbentuk di lingkungan TPS, sesungguhnya tidak sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi secara langsung kejadian tersebut," bebernya.

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," tutupnya.***

Berita terkini

Pemilihan Wagubri, Fraksi Serahkan Kepada Wakil Rakyat

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sentil Ahok dan Novanto, Begini Gaya Oesman Sapta Odang

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua PAW DPRD Siak Resmi Dilantik

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sekretaris DPW PAN Riau Diganti, Ini Penjelasan Irwan Nasir

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Terima Fatwa MA Terkait Ahok, Mendagri: Rahasia...

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Anies-Sandi Menang dalam Pencoblosan Ulang di Utan Panjang

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Di Dua TPS, Pagi Ini KPU DKI Gelar Pemungutan Suara Ulang

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Yandri: Tak Dukung Ahok, Bukan Berarti Tak Dukung Jokowi

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Hasil Pleno 21 PPK, Azis-Catur Juarai Pilkada Kampar

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Indra Mukhlis Mulai Diwacanakan Ikut Pilgubri 2018

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Anies: Kekuatan Utama adalah Relawan

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pilkada Serentak 2017, PKB Klaim Menang di 40 Wilayah

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bawaslu Beberkan Sejumlah Pelanggaran Pilkada DKI dan Banten

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

PSU di Desa Kumantan Kampar Dikawan Ketat Pihak Pengaman

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+