Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Lima Negara Pengaruhi Pertumbuhan Industri Jasa Konstruksi Indonesia

Riaupunya.com -- Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noersy mempertanyakan apakah jasa konstruksi domestik ini memiliki daya saing terhadap negara-negara lain. Sebab hingga kini masih ada lima negara yang mempengaruhi pertumbuhan industri jasa konstruksi yakni Jepang, Korea, India, China dan Singapura.

"Mereka banyak memberikan pinjaman untuk pembangunan infrasrtuktur kita. Bahkan negara Jepang membiaya infrastruktur moda transportasi," kata kata pengamat ekonomi Ichsanuddin Noersy dalam diskusi "Implementasi UU Jasa Konstruksi 'Senadakah Dengan Nawacita Jokowi' bersama Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis dan Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriatna Sumadinata di Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Direktur eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik ini menegaskan kalau pembangunan infrastruktur jasa konstruksi dibiayai asing, maka hal itu jelas mendikte perusahaan jasa konstruksi dalam negeri. "Lihat saja, bagaiman Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, lalu MRT Jakarta, kemudian Kereta Cepat KCIC Jakarta-Bandung. Itu semua dibiayai asing," katanya.


Sementara Fary Djemy Francis menegaskan DPR agar pelaku usaha jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Semakin tingginya tingkat persaingan sektor jasa konstruksi, baik ditingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha dibidang jasa konstruksi terutama pelindung bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi.


Selain itu, kata Fary, penguatan sumber daya manusia jasa konstruksi dalam menghadapi persaingan global membutuhkan payung hukum yang kuat. Sehingga bisa meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam negeri melalui sertifikasi kompetensi kerja. "Begitu juga dengan pemenuhan upah dan remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi ditingkat jabatan ahli," tambahnya.


Sementara Yaya mengatakan pihaknya sudah menerima naskah dari UU Jasa Konstruksi dari Setneg dalam hal ini Kemenkumham. "Kami segera menyampaikan Undang-undang Jasa konstruksi UU no.02 tahun 2017 kepada seluruh stake holder khususnya kepada pemerintah daerah terutama kepada Asosiasi profesi dan juga lembaga yang masih sedang berjalan," katanya.

Pada intinya di dalam sosialisasi ini mereka memberikan aprsiasi yang sangat tinggi sekali karena UU Jasa konstruksi ini adalah inisiatif DPR yang dinyatakan kekosongan-kekosongan yang terjadi pada UU Nomor 18 tahun 1959 itu telah diisi dengan baik sekali di dalam Undang-undang Jasa konstruksi Nomor 02 tahun 2017.


"Nanti bisa kita lihat isi Undang-undang ini bukan lagi undang-undang yang di revisi. Tetapi Undang-undang pengganti Karena dari pasalnya sudah bertambah dari 46 menjadi 106, jadi lebih hampir 100 persen," ujarnya.(rp1)

Berita terkini

Sukseskan Gerakan 1000 Pohon, UR Gandeng Empat Mitra

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dishub Akui Pelayanan TMP Belum Maksimal

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Doa Menkominfo Untuk Kelancaran Peluncuran Satelit Telkom 3S

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Inhil Ingatkan Bahaya Ngelem di Kalangan Anak

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Rohil Dimnta Optimalkan Potensi Kelautan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Melorot Tajam

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sejak Dini Hari tadi, Sumut Diguncang Delapan Kali Gempa

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tender Jembatan Siak IV Masalah Tekhnis Saja Lagi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DWP Riau Gelar Pelatihan e-Reporting Di Inhil

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Hadiri HPN 2017, Gubri Berharap Pers Lebih Profesional

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pustu Desa Redang 3 Kali Diusulkan Tak Pernah Terealisasi

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+