Kamis, 26 Februari 2026 - 04:35:48 WIB

Terkait Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap

JAKARTA –Hingga saat ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum memberikan pernyataan resmi mengenai salah satu bagian dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D. C. , pada tanggal 19 Februari 2026.

Bagian yang menarik perhatian terdapat pada Lampiran III di halaman 39, Pasal 3. 3 mengenai Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam aturan tersebut, Indonesia diminta untuk tidak memaksa penyedia layanan digital dari Amerika Serikat agar mendukung media berita lokal melalui lisensi berbayar, pembagian data penguna, atau model pembagian keuntungan.

Beberapa kalangan di dunia pers beranggapan bahwa klausul ini bisa menghambat usaha untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, terutama dalam hal penguatan hak penerbit dan tanggung jawab platform digital terhadap kelangsungan jurnalisme yang berkualitas.

"SMSI sebagai organisasi belum mengambil sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami hanya hadir dalam undangan diskusi dan belum membuat keputusan dalam kapasitas kelembagaan," kata Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, pada Rabu malam, 25 Februari 2026.

Makali menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan yang diadakan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa 24 Februari 2026, hanyalah untuk memenuhi undangan dan bukan sebagai perwakilan sikap resmi organisasi.

Ia menambahkan bahwa pendapat yang disampaikan dalam forum tersebut adalah sudut pandang pribadi. Keputusan resmi dari SMSI akan diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Ia menyatakan bahwa organisasinya masih menunggu hasil diskusi internal sebelum merilis pernyataan resmi. "Kami akan membahasnya secara menyeluruh dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil adalah hasil kesepakatan bersama," ungkap Firdaus.

Sikap RAKERNAS SMSI

Firdaus juga menyampaikan bahwa dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, sejumlah langkah strategis telah ditetapkan, yaitu:

1. Tidak terlibat secara aktif dalam diskusi mengenai hak penerbit.

2. Mengajak pemerintah untuk menetapkan undang-undang dan regulasi terkait kedaulatan digital.

3. Mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membangun platform yang dapat mendukung kedaulatan digital Indonesia dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI dalam satu platform yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber lokal untuk mendukung pertumbuhan bisnis media digital di dalam negeri.

5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi menjaga kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan bahwa Rapim yang akan datang menjadi kesempatan untuk menyelaraskan hasil Rakernas dengan perkembangan terkini, termasuk dampak dari kesepakatan perdagangan RI-AS terhadap industri media di dalam negeri.

"Kami akan mengundang semua ketua provinsi dalam Rapim yang juga akan diadakan bersamaan dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina dalam rangka memperingati HUT SMSI pada 7 Maret 2026," tutupnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. **

Berita terkini

All New Honda Vario 125 Mengaspal di Riau, Segini Harganya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:29:41 WIB

Berkendara dalam Hujan, Jangan Panik, Simak Tips nya Disini

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:05:36 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+