500 Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi asal Rohul Terima Bantuan Pendidikan Rp2 Juta, Ini Penjelasan Bupati Anton
ROKAN HULU (RiauPunya.com) -- Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) dan memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan Bupati Anton dan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti tahun akan menyalurkan bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal Rohul yang tergolong kurang mampu dan berprestasi.
Program bantuan pendidikan ini dialokasikan melalui APBD Perubahan Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp1 miliar. Sebanyak 500 mahasiswa akan menerima bantuan senilai Rp2 juta per orang, terdiri atas 200 mahasiswa kategori kurang mampu dan 300 mahasiswa kategori berprestasi.
Penyaluran bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rohul serta Surat Pengumuman Nomor: 422.5/Setda-Kesra/17.14 tentang Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rohul Anton ST MM.
Bupati Rohul Anton ST MM saat dikonfirmasi media, Ahad (9/11/2025), membenarkan program bantuan pendidikan ini merupakan salah satu implementasi Misi ke-4 (empat) pemerintah daerah, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang merata dan berkeadilan.
“Program bantuan pendidikan ini selain menjalankan misi kami bersama Wabup H Syafaruddin Poti, juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas SDM serta membantu meringankan beban biaya kuliah mahasiswa Rohul,” ujar Bupati Anton.

Bupati Rokan Hulu,vAnton.
Orang nomor satu Rohul itu berharap bantuan ini dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa asal Rohul agar terus berprestasi dan menuntaskan pendidikan dengan baik.
“Kami ingin seluruh generasi muda Rokan Hulu memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi, tanpa terkendala faktor ekonomi,” tegas Bupati Anton.
Mantan Kepala Dinas PUPR Rohul itu menegaskan, bantuan program pendidikan ini bukan semata-mata bantuan finansial, tetapi juga bentuk dukungan moral pemerintah daerah bagi mahasiswa agar terus berprestasi dan membawa nama baik daerah.
“Melalui program ini, kami ingin melahirkan SDM unggul yang nantinya berkontribusi untuk pembangunan Rokan Hulu,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rohul Saprizal AH SE MIP saat dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (9/11/2025), menjelaskan seluruh informasi dan persyaratan bantuan pendidikan telah diumumkan secara resmi melalui laman mediacenter.rokanhulukab.go.id.
Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas dilakukan pada 10-25 November 2025 setiap hari kerja. Berkas permohonan dijilid rapi dua rangkap (asli dan fotokopi) dan diserahkan langsung ke Bagian Kesra Setda Rohul yang berada di Lantai III Gedung Islamic Center Pasirpengaraian.
“Bagi mahasiswa yang kuliah di luar Provinsi Riau, berkas dapat dikirim melalui email resmi bagiankesrasetdarohul@gmail.com, sementara dokumen aslinya wajib dikirim melalui jasa pengiriman sesuai jadwal,” jelas Saprizal.
Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan secara transparan dengan sistem perengkingan (ranking) yang mempertimbangkan IPK tertinggi, semester, akreditasi fakultas, dan usia mahasiswa. Program ini juga tidak dipungut biaya (gratis) sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat Penerima Bantuan Pendidikan diantaranya untuk kategori Mahasiswa Berprestasi, syarat utama antara lain, IPK minimal 3,30 (kecuali Fakultas Kedokteran minimal 2,75 dan Ilmu Kesehatan 3,00). Sedang menempuh kuliah minimal semester III (tiga) hingga VII (tujuh), Melampirkan surat aktif kuliah, transkrip nilai, sertifikat akreditasi fakultas dan buku rekening BPR Rokan Hulu atas nama pribadi.
Sedangkan untuk kategori Mahasiswa Kurang Mampu, IPK minimal 3,00 dengan pengecualian bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKS) dapat memiliki IPK minimal 2,75.
Peserta wajib melampirkan surat keterangan kurang mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui camat serta foto kondisi rumah sebagai bukti pendukung.
Selain itu, pendaftar harus merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu (dibuktikan dengan KTP dan KK), bukan ASN/TNI/Polri dan tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain dari APBD atau APBN.
Saprizal menambahkan, mahasiswa yang pernah menerima bantuan serupa pada tahun sebelumnya tidak dapat kembali mendaftar tahun ini.
"Pemkab Rohul ingin memastikan bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan dirasakan oleh mahasiswa yang membutuhkan, baik karena prestasi akademik maupun kondisi ekonomi keluarga,” tutupnya.(Adv khusus/Kominfo)































































