Mantap ! Kejari Bengkalis Raih Pengraha Pertama Penanganan Korupsi Se- Riau
PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis meraih penilaian prestasi peringkat terbaik dalam kinerja dibidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri se Wilayah Riau pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2024 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam rakerda yang digelar Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Kejari Bengkalis berhasil meraih terbaik pertama, satuan kinerja terbaik, disusul urutan kedua Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, dan ketiga Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana Romli membenarkan penilaian prestasi peringkat terbaik pertama bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.
"Iya benar, prestasi kinerja terbaik pertama, dalam penanganan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis meliputi dalam aspek respon dalam laporan masyarakat (pelaporan), aspek kualitas penanganan perkara, dan jumlah pengembalian negara," ungkap Resky Pradhana Romli saat dihubungi, Sabtu 6 Desember 2024.
Ia mengatakan, prestasi terbaik pertama dalam penanganan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis diwilayah hukum Kabupaten Bengkalis merupakan bentuk keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menangani tindak pidana korupsi di Bengkalis.
"Inilah bentuk kerja keras dan keseriusan Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo dalam menangani tindak pidana korupsi di Bengkalis. Dan berkat kerjasama teman teman media dalam hal melakukan kontrol sosial setiap pemberitaan penanganan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Resky Pradhana Romli.
Untuk diketahui sejak ditahun 2024 Kejari Bengkalis melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) gencar melakukan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Bengkalis.
Salah satu yang saat ini ditangani dalam tindak pidana korupsi terhadap pengusaha tambak udang.
Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, pihak Kejari Bengkalis juga bekerja sama dengan auditor eksternal untuk menghitung nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat ini.
Atas perbuatan pengusaha tambak udang tersebut, perkiraan kerugian negara cukup besar. Bahkan dalam penanganan tindak korupsi ini menjadi kasus pertama di Indonesia di sektor perikanan, khususnya tambak udang. (AP)