Pemkab Rohil Kembali Menggelar Konsultasi Publik ll Penyusunan KLHS dan RPJMD Tahun 2025 - 2029
ROKAN HILIR -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir RPJMD Tahun 2025 - 2029 Rabu 31 Juli 2024 di Lantai 3 Kantor Bappeda, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.
Konsultasi Publik II penyusunan KLHS dan RPJMD Rohil ini di buka secara resmi Asisten II Sekdakab Rohil Muhammad Nur Hidayat dan juga dihadiri Kepala DLH, Suwandi, Perwakilan OPD, Perwakilan Kampus UNRI dan STAI Ar-ridho, Ketua KTNA Rohil Al Kahfi Sutikno, Perwakilan Kemenag, Pihak Perusahaan dan hadirin lainnya.
Asisten II Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim ahli dan seluruh para peserta yang hadir dalam konsultasi publik ll Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.
" Terimakasih dan selamat datang kami ucapkan kepada tim ahli Universitas Riau dan para peserta yang telah hadir dalam acara ini. Seyogianya kegiatan ini dibuka oleh pak Sekda namun berhalangan hadir, jadi kami berharap dengan konsultasi publik II ini nantinya kita dapat menghimpun berbagai masukan dan saran khususnya mengenai RPJMD Rohil 5 tahun kedepan," kata Muhammad Nur Hidayat.
Lanjutnya, pemerintah daerah membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD ini bertujuan untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan konsep berkelanjutan. Dan KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD," kata Muhammad Nur Hidayat.
Muhammad Nur Hidayat juga menyampaikan agar kegiatan ini melahirkan beberapa terobosan terkait dengan lingkungan, karena kajian ini nantinya sangat berpengaruh terhadap penyusunan RPJMD maupun RPJPD Rokan Hilir kedepan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi, S Sos menyampaikan bahwa konsultasi publik dalam rangka penyusunan KLHS dan RPJMD ini yang kedua dimana setelah akan di susun dalam bentuk dokumen. Dan dokumen ini akan di evaluasi oleh pihak DLHK Provinsi bahkan dokumen tersebut juga akan di evaluasi oleh Kemendagri.
Hasil dari kajian KLHS ini dikatakan Suwandi akan dijadikan acuan dan pedoman bagi Bupati terpilih periode yang akan datang dalam merencanakan pembangunan akan datang. Sehingga pembangunan yang direncanakan kedepan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta tidak merusak lingkungan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
" Penyusunan KLHS dan RPJMD ini bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan RPJMD dan memperkecil pengaruh negatif atau resiko terhadap kondisi lingkungan hidup, sesuai dengan Peraturan Mendagri No 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, dimana setiap daerah diwajibkan menyusun KLHS baik itu RPJMD maupun RPJPD," terang Suwandi.
Dalam hal ini dikatakan Suwandi, sebagai dinas yang tupoksinya melaksanakan kajian ini telah menyusun secara meraton dua dokumen tersebut baik RPJMD maupun RPJPD.
" Setelah uji publik yang kedua ini, nanti akan ada saran dan masukan dari stakeholder yang ada terkait dokumen yang di susun. Kemudian dokumen RPJMD dan RPJMD dimaksud akan di evaluasi oleh DLHK Provinsi dan Kemendagri," ungkapnya. (Rls/Diskominfotik)