Rabu, 12 Juni 2024 - 06:05:42 WIB

Pengabdian Kepada Masyarakat

Tim Fakultas Hukum Unilak Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen di SMAN 7 Pekanbaru

PEKANBARU -- Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pengguna Styrofoam Sebagai Kemasan Makanan dan Minuman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum berjalan dengan baik karena masih banyak pelaku usaha yang menggunakan Styrofoam sebagai kemasan makanan dan minuman.

Hal itu merupakan bagian dari kesimpulan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Pekanbaru dengan tema Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Styrofoam Makanan Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun Dosen dan Mahasiswa dalam pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan Selasa 11 Juni 2024 tersebut adalah Dr Indra Afrita SH MH (Ketua), Tatang Suprayoga SH MH (Anggota), Muhammad Akmal N SH MH (Anggota) dan Kelfi Aprila Sari (Mahasiswa).

Indra Afrita menjelaskan, meskipun demikian, tampaknya baik pemerintah maupun konsumen serta pelaku usah sendiri seolah tidak peduli. Hal ini dapat diliat dari konsumen yang tidak protes saat diberikan plastik maupun styrofoam, sebagai kemasan pengan bagi makanan yang mereka beli.

"Pemerintah pun tidak melarang secara tegas penggunaan produk-produk Styrofoam yang berbahaya bagi kesehatan konsumen. Sehingga, pelaku usaha dapat dengan bebas menggunakan produk Styrofoam yang berbahaya bagi kesehatan konsumennya. Pelaku usaha lebih mementingkan keuntungan pribadi ketimbang dampak dari penggunaan Styrofoam tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, akibat hukum terhadap Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pengguna Styrofoam Sebagai Kemasan Makanan Dan Minuman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah apabila konsumen merasa dirugikan atas penggunaan styrofam dapat melakukan pengaduan kepada pihak terkait, dan pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan apakah sytrofoam tersebut berbahaya atau tidak.

"Dikarenakan pelaku usaha masih menggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan, maka penjual makanan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana karena dianggap telah melakukan pelanggaran," ujarnya.

Dari kegiatan tersebut tim juga merekomendasikan bahwa sebaiknya untuk pemerintah segera merealisasikan larangan penggunaan Styrofoam karena berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, dan juga memperhatikan lagi hak konsumen sebagai pengguna dari Styrofoam.

"Diharapkan pelaku usaha tidak menggunakan Styrofoam karena kemasan pada makanan dapat membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan," pungkasnya. (NR)

Berita terkini

Taman Kehati Unilak-PHR Raih Rekor Muri

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:48:37 WIB

Tiga Prodi di Unri Menuju Akreditasi Internasional

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:55:35 WIB

BRI Serahkan 1 Unit Ambulance ke Kampus Unilak

Kamis, 07 Maret 2024 - 15:05:44 WIB

Dilaunching, UMRI Resmi Miliki Sekolah Pasca Sarjana

Sabtu, 02 Maret 2024 - 17:00:45 WIB

Unilak Jalin Kerjasama Dengan Kanwil Hukum dan HAM Riau

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:30:54 WIB

FKIP UNRI Menuju Zona Integritas

Senin, 29 Januari 2024 - 14:25:45 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+