Oleh: DR. H. Ahmad Supardi Hasibuan. MA*
Metodologi Sebabkan Perbedaan Penetapan Awal Ramadhan
IBADAH Puasa Ramadhan adalah sebuah kewajiban besar, bersifat sacral, syiar Islam yang amat besar, dipenuhi dengan nilai-nilai kejujuran, dan yang paling penting menjadi salah satu rukun Islam yang lima yang menjadi pilar utama agama ini.
Oleh karena itu, ibadah puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap orang mukallaf, yang tak boleh diabaikan dan apalagi ditinggalkan begitu saja, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran (Q.S. Al-Baqarah :183-185), dalam sunnah (Hadits Jibril), dan dikukuhkan dalam Ijmak para ulama.
Oleh karenanya, ibadah puasa Ramadhan termasuk kewajiban yang bersifat Tawatur Yaqini, yang diketahui secara mutawatir sebagai bagian integral dari ajaran agama Islam, yang mengikat semua orang, baik orang awwam maupun orang khawwas, tanpa memerlukan kajian dan dalil lagi.
Ibadah Puasa Ramadhan mulai diwajibkan di madinah setelah hijriah, tepatnya pada tahun kedua hijriah. Pada tahun ini pula disyariatkan jihad Fi Sabilillah. Tatkala Rasulullah SAW wafat, ramadhan telah berlalu sebanyak sembilan kali.
Ibadah puasa Ramadhan dilakukan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh
Bulan Ramadhan merupakan bulan Qamariah, yang jumlah harinya tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari. Hal ini ditetapkan, baik oleh syariat Islam maupun oleh kajian realitas.
Bagi yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, baik yang 30 hari maupun yang 29 hari, pahalanya di sisi Allah adalah sama saja, sebab yang dihitung adalah bulannya dan bukan harinya. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang awal memulai pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, yaitu 1 Ramadhan setiap tahunnya.
Yang menjadi perbedaan adalah kapan jatuhnya 1 ramadhan itu ataupun kapan berakhirnya bulan Syakban. Disinilah terjadi perbedaan pendapat, karena memang banyak metodologi yang dapat digunakan untuk menentukan awal bulan Qomariah, termasuk di dalamnya bulan Ramadhan.
Ada banyak cara yang dilakukan oleh para ulama dalam menetapkan awal bulan suci Ramadhan, yaitu: Pertama, metode ru’yatul hilal, artinya dengan melihat bulan secara langsung, baik dengan mata kepala maupun dengan menggunakan alat. Jika seseorang telah melihat bulan baru, hal itu berarti bahwa bulan Ramadhan telah masuk, namun jika belum melihat bulan baru, hal itu berarti bahwa bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.
Metode inilah sebagai metode paling tua di dunia, sebab Nabi Muhammad SAW sendiri menggunakan metode ini dan bahkan ada yang mempertahankan metode ini sampai sekarang, sekalipun ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang, yang dapat memberikan bantuan kepada umat manusia, untuk mengetahui dan atau melihat bulan secara langsung.
Di dalam Hadits Nabi Muhammad SAW disebutkan sebagai berikut:
Shûmu liru’yatihi wa afthirru liru’yatihi, fa-inna ghubbiya ‘alaikum fa-akmilu ‘iddata sya’bâna stalâstîna.
"Puasalah kamu karena melihat bulan dan berbukalah kamu karena melihat bulan, maka jika bulan tersembunyi (tidak dapat dilihat), maka sempurnakanlah bulan Syakban menjadi tiga puluh hari." (HR Bukhari).
Kedua, menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, karena tidak dapat melihat bulan, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari di atas. Metode ini disebut sebagai metode istikmal (menyempurnakan), yaitu menyempurnakan bulan ramadhan menjadi 30 hari. Metode kedua ini adalah lanjutan dari metode pertama, sebab jika bulan baru tidak kelihatan, maka bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.
Adapun dalil dari metode kedua ini, sama dengan metode yang pertama, sebab ini adalah lanjutan dari metode yang pertama. Oleh karenanya, metode ini sama tuanya dengan metode pertama dan digunakan sampai dengan saat ini.
Ketiga, metode hisab, yaitu dengan menghitung peredaran bulan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Jika bulan telah berada di atas ufuk, 0,1 derajat umpamanya, itu berarti bahwa bulan baru telah masuk, sekalipun bulan tidak dapat dilihat. Hal ini pada satu sisi adalah sesuatu yang bertentangan dengan hadits Nabi riwayat Bukhari tersebut di atas, sebab Nabi menyebutkan, jika bulan tidak kelihatan, maka secara otomatis bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.
Namun pada sisi lain, hal ini dapat dibenarkan, sebab pada masa Nabi, ilmu pengetahuan dan teknologi belum berkembang seperti sekarang ini, sehingga tidak ada kemungkinan lain, selain dengan menggenapkan bulan Syakban menjadi 30 hari.
Sedangkan masa sekarang, ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang, sehingga pertukaran bulan, sama persis dengan pertukaran hari pada bulan Syamsiah, telah dapat diketahui secara akurat dengan bantuan jam.
Keempat, metode imkanur rukyah, artinya dengan memperkirakan kemungkinan dapat melihat bulan. Metode ini kelihatannya adalah perpaduan ataupun jalan tengah dari metode rukyatul hilal dengan metode hisab. Metode imkanur Rukyah ini nampaknya yang banyak digunakan di Indonesia, termasuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para ahli antariksa, bahwa bulan tidak akan dapat dilihat kecuali berada di atas 0,4 derajat, sekalipun dengan menggunakan peralatan yang sangat canggih. Oleh karena itu, penganut metode ini, menurunkannya menjadi 0,2 derajat, namun tetap berbeda dengan ahli hisab, yang menetapkan 0,1 derajat di atas ufuk.
Perbedaan dalam menentukan tata cara penetapan awal bulan Ramadhan ini, telah menyebabkan terjadinya perbedaan awal melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Bahkan perbedaan dalam merayakan Idul Fitri serta Idul Adha.
Perbedaan ini bahkan telah merusak sendi-sendi persaudaraan, saling ejek antara satu golongan dengan golongan lain, sekaligus menandakan bahwa tidak adanya kesatuan kata pada diri umat Islam. Para tokoh agama mendahulukan ego kelompoknya, sedangkan kepentingan yang lebih besar, yakni persatuan dan kesatuan umat Islam, mereka abaikan.
Ke depan kita berharap, agar dalam hal penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Zulhijjah, menjadi wewenang Ulil Amri, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia, sehingga tidak ada lagi perdebatan di kalangan umat Islam.
Para ulama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, agar membuka diri dan bersepakat menyerahkan urusan ini kepada pemerintah, sebab tanpa ini maka mustahil adanya persamaan di kalangan umat, sebab agama Islam ini kaya akan ilmu pengetahuan, kaya akan methodologi, dan kaya akan perbedaan.
Lebih dari itu, bahkan dikatakan bahwa perbedaan di kalangan umat adalah sebuah rahmat.
Ibadah puasa Ramadhan adalah sebuah kewajiban yang dalam istilah fiqh disebutkan sebagai fardhu ain, artinya kewajibannya pada setiap diri umat Islam dan tidak selesai kewajibannya dengan dilaksanakan oleh orang lain.
Ibadah ini termasuk salah satu Rukun Islam, maka puasa ini wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang baligh, berakal, sehat jasmani dan rohani, bermuqim (tidak sedang musafir) serta tidak mempunyai halangan syar’i untuk melaksanakannya, seperti haid dan nifas bagi perempuan.
Wallahu a’lam.
*Kepala Biro AUAK IAIN Metro Lampung



















































