Selasa, 29 Desember 2020 - 16:35:17 WIB

15 Tahun Dijanjikan, Perda Pemekaran Desa di Rohul Akhirnya Disahkan

ROKAN HULU, Riaupunya.com -- Bupati Rokan Hulu H Sukiman bersama DPRD Rohul sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hulu menjadi peraturan daerah, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam Perda yang disahkan tersebut ada 20 Desa Persiapan yang akan dimekarkan menjadi desa definitif yaitu Desa Persiapan Kota Bangun, Desa Persiapan Sungai Kuning, Desa Persiapan Kumango Hulu, Desa Persiapan Mahato Kanan, Desa persiapan Sindur Jaya.

Kemudian, Mahato Suka jaya, Mahato Timur Mahato Sukamaju, Mahato Rio Maju, Mahato Hulu, Mahato Bandar Selamat, Tambah Jaya, Surau Tinggi, Titian Gading, Sontang 8 Tali, Ujung Batu Barat, Durian Sebatang dan Payung Bersama.

Sementara Desa Persiapan Bukit Senyum dan Desa Sungai Murai yang sebelumnya tidak masuk dalam perda pemekaran ini kembali muncul karena sudah melengkapi persyaratan.

Bupati Rokan Hulu Sukiman menyebut Pengesahan Ranperda Pemekaran Desa ini adalah bukti komitmen dirinya mewujudkan visi "Membangun Desa Menata Kota".

"Pemekaran desa ini sudah 15 tahun dijanjikan kepada masyarakat, namun alhamdulilah saya bisa menyelesaikannya bersama rekan-rekan DPRD. Ini bukti kita serius menangani keperluan masyarakat hari ini," Cakap Bupati Rohul Sukiman.

Menurut Sukiman, 80 persen masyarakat Rohul saat ini hidup di pedesaan. untuk itu pemerintahnya akan terus berkomitmen memacu pembangunan di pedesaan baik dari sisi infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan juga sisi kelembagaan desa itu sendiri sehingga mereka dapat lebih mandiri.

"Melalui ranperda ini kita harapkan desa nantinya yang akan didefinitifkan dapat mengelola potensi mereka sendiri baik Pendapatan Asli Desa (PADes) atau dana pembangunan dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dari APBD dan APBN." Ujarnya.

Wakil Pimpinan DPRD Rohul Nono Patria Pratama mengatakan meski Perda Pemekaran Desa sudah disahkan, namun masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui untuk menjadikan 20 desa tersebut sebagai desa definitif.

Setelah perda ini disahkan, maka tahapan selanjutnya Perda ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk kemudian diusulkan Penerbitan Kode Desanya ke Kementerian Dalam Negeri.

"Perda ini hanya pintu masuk untuk masuk ke tahapan desa definitif. Intinya DPRD dan Pemkab Rohul setuju 20 desa dimekarkan. Tinggal lagi follow up-nya Gubernur Riau mengajukan ke Kemendagri untuk meminta Kode Desa. Jika usulan diterima maka akan terbit kode desa tapi jika tidak maka desa persiapan ini akan kembali ke Desa Induk," terang Nono.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Margono mengatakan selama belum menjadi desa definitif 20 desa persiapan ini belum mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. meski demikian. Desa persiapan yang masuk dalam perda ini mendapatkan alokasi dana 30 persen dari desa induk.

"Jadi Perda ini titik awal dari Pemprov Riau untuk mengajukan Kode Desa ke Kemendagri. Selama belum ada Kode Desa dari Mendagri, desa belum mendapatkan ADD dan DD tapi mereka mendapatkan alokasi anggaran dari desa induk minimal 30 persen," pungkas Margono.(lim)

Berita terkini

PUPR Sudah Perbaiki 92 Ruas Jalan Rusak

Selasa, 09 Mei 2023 - 21:55:54 WIB

Setelah Lebaran Jalan Suka Karya Panam Dioverlay

Sabtu, 15 April 2023 - 13:05:14 WIB

Bupati Kasmarni Hadiri Penghargaan SPM Awards 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:40:22 WIB

Bupati Kasmarni Luncurkan Aplikasi Srikandi

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:45:03 WIB

Bupati Alfedri Minta ASN Mampu Berdaya Saing

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:15:09 WIB

Kabupaten Siak Menuju Pelayanan Berbasis SPBE

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:35:05 WIB

Ketika Wabup Bagus Santoso dan Bupati Zukri Saling Memuji

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:56:15 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+