Minggu, 06 November 2022 - 14:31:12 WIB

Literasi Digital MUI Riau

Dekan Fikom Umri Sampaikan Materi Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax

RiauPunya.com - Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Jayus Sos MIKom didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau.

Kegiatan dilaksanakan di hotel Winstar Pekanbaru 6 November 2023 dalam rangka Deklarasi Mujahid Digital Dan Workshop Literasi Media Digital Berwawasan Wasathiyah Ke-2, dengan tema “Penguatan Peran Media Dalam Gerakan Islam Washiyah Menuju MUI Digital.”

Dalam pemaparannya Jayus memaparkan materi berjudul Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax. Ia kemudian menjelaskan defenisi informasi hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui berbagai macam platform media.

"Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya" papar Jayus

Selanjutnua ia juga mengajak kepada lima puluhan peserta untuk menjadi bagian orang yang mampu mendeteksi dini apabila menerima informasi dengan mengetahui ciri-cirinya. Apakah informasi itu hoax atau benar dan selanjutnya apakah informasi itu layak diteruskan atau tidak.

"Diatara ciri-ciri hoax adalah informasi itu menimbulkan kecemasan, kebencian, atau permusuhan, tidak ada sumber yang jelas, bersifat menyerang, berat sebelah, dan tidak netral. Untuk diperhatikan juga biasanya menampilkan judul provokatif yang tidak sesuai dengan isi berita. Selanjutnya memaksa untuk membagikan berita tersebut agar viral" papar Jayus lagi.

Terakhir Jayus menegaskan bahwa pelaku penyebar hoax secara hukum Islam tentu melanggar syariat dan berdosa karena menimbulkan kebencian, fitnah dan perpecahan. Sementara berdasarkan hukum negara Republik Indonesia penyebar Hoax dapat dipidana melalui UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.*

Berita terkini

Wabup Indra Gunawan Puji Penyaluran TJSP PT SAI dan PT EDI

Minggu, 16 April 2023 - 10:55:51 WIB

Kapolres Siak Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:25:41 WIB

Bupati Alfedri : Angka Putus Sekolah Mencapai 1400 Orang

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:55:37 WIB

Gandeng Disnakertrans Riau, PT SPR Gelar Bimtek K3

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:40:20 WIB

Kegiatan DAK Fisik Bidang SMK Disdik Riau Tuntas 100 Persen

Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:15:03 WIB

Ribuan ASN Kemenag Mengikuti CAT IMPB di Pekanbaru

Selasa, 27 Desember 2022 - 11:45:49 WIB
Diikuti Seribu ASN

Besok Kemenag Pekanbaru Adakan CAT IPMB 2022

Senin, 26 Desember 2022 - 16:25:37 WIB

Dilantik, Nurman Kembali Dipercaya Pimpin YLPI Riau

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:00:50 WIB

Pengerjaan DAK SD 010 Ujung Batu Mantap

Jumat, 16 Desember 2022 - 06:50:18 WIB

Kolaborasi KLHK-PHR Wujudkan Taman Kehati di Kampus Unilak

Jumat, 09 Desember 2022 - 06:00:41 WIB

Buka Pelatihan Asesor LSP-P1, ini Pesan M Job Kurniawan

Senin, 28 November 2022 - 20:23:13 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+