Selasa, 29 Maret 2022 - 21:45:38 WIB

bank bjb Dukung dan Hormati Proses Hukum di Polda Riau

BANDUNG -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) siap mendukung dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK).

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan bank bjb senantiasa mendukung dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"bank bjb akan terus mendukung dan menghargai semua proses hukum yang berlaku. Biar dibuktikan, diungkapkan secara hukum dengan transparansi bagi para pelaku," ujar Widi, seperti dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa 29 Maret 2022.

Dia menjelaskan, kasus pidana ini tidak menimbulkan dampak karena bank bjb tetap fokus dan terus meningkatkan kinerja bisnis demi mendorong laba perseroan dan pelayanan kepada para nasabah.

Saat ini, bank bjb juga tengah berfokus dengan pengembangan dan peningkatan digitalisasi demi melahirkan layanan digital yang optimal dan mudah bagi para nasabah seperti fintech. Bahkan dalam waktu dekat akan diluncurkan Super Apps bank bjb yang mampu menghadirkan seluruh layanan bagi masyarakat.

Selain itu, bank bjb terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dengan sangat baik dan senantiasa mendukung dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, hingga mampu mengantarkan bank bjb sebagai salah satu bank yang berkinerja baik di Indonesia dengan mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang positif.

"bank bjb tetap fokus melakukan inovasi dan kolaborasi demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah," kata Widi.

Kepolisian Daerah Riau mengusut dugaan korupsi di bank bjb Cabang Pekanbaru yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp7 miliar. Perkara tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur grup perusahaan menggunakan surat kontrak palsu atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/Riau, tanggal 9 Desember 2021. Perbuatan rasuah tersebut dalam kurun waktu 18 Februari 2015 hingga tanggal 18 Februari 2016 lalu. Bermula saat CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas KMKK di bank bjb Cabang Pekanbaru.

Lebih lanjut Widi menyampaikan “Kami akan terus memberikan dukungan pada Polda Riau agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak pihak yang terlibat.” paparnya. (rls)

Berita terkini

Babinsa Monitoring Vaksinasi di Mall Pekanbaru  

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:31:58 WIB

Komsos di Pasar, Babinsa Ajak Warga Tetap Jaga Prokes

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:21:12 WIB

Babinsa Dampingi Nakes.Tracing di  Dua Lokasi 

Minggu, 20 Maret 2022 - 09:50:36 WIB

Babinsa Gelar Prokes di Jalan Ahmad Yani 

Senin, 14 Maret 2022 - 12:27:11 WIB

8 Tips Push Rank Mobile Legends Paling Jitu

Minggu, 13 Maret 2022 - 22:25:37 WIB

Babinsa Monitoring Serbuan Vaksinasi di Mall Pekanbaru 

Sabtu, 12 Maret 2022 - 11:43:36 WIB

Babinsa Koramil 02 Kota Rutin Gelar Imbauan Prokes 

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:14:51 WIB

Komsos, Babinsa Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi 

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:32:50 WIB

Babinsa Dampingi Nakes Tracing di Jalan Pangeran Hidayat

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:18:58 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+