Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:13:56 WIB

AS Jerat 6 Perwira Intelejen Militer Rusia Diduga Peretas

RIAUPUNYA--Kementerian Hukum Amerika Serikat menjerat enam perwira intelijen militer Rusia dengan sangkaan melakukan serangan siber dan peretasan.

Para perwira militer Rusia yang dituduh bertanggung jawab atas serangan siber itu adalah Yuriy Sergeyevich Andrienko, Sergey Vladimirovich Detistov, Pavel Valeryevich Frolov, Anatoliy Sergeyevich Kovalev, Artem Valeryevich Ochichenko, dan Petr Nikolayevich Pliskin, seperti dilansir CNN, Selasa (20/10).

Para penyerang diduga meretas perangkat lunak menggunakan malware yang dapat merusak dan membuat komputer gelap. Kerugian atas tindakan mereka ditaksir hampir US$1 miliar atau sekitar Rp14 triliun.

Menurut Kementerian Hukum AS, serangan yang dilakukan mereka dimaksudkan untuk mendukung upaya pemerintah Rusia dalam merusak, membalas, atau mengguncang jaringan komputer di seluruh dunia.

Para peretas diduga adalah perwira Direktorat Intelijen Utama Angkatan Bersenjata Rusia (GRU).


AS juga menuduh hal itu sebagai serangan politik yang dilakukan oleh Kremlin, sejak berupaya untuk ikut campur dalam pemilihan presiden AS 2016.

Jaksa penuntut juga menyatakan bahwa para pelaku menyerang Ukraina, Georgia; pemilihan umum di Prancis, dan upaya untuk meminta pertanggungjawaban Rusia atas penggunaan agen saraf tingkat senjata, Novichok, di negara lain.

Selain itu mereka juga dituduh mengganggu jalannya Olimpiade Musim Dingin PyeongChang 2018, setelah atlet Rusia dilarang berpartisipasi di bawah bendera negara mereka, sebagai konsekuensi dari tuduhan doping yang disponsori pemerintah.

Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Pennsylvania menerbitkan surat perintah penangkapan federal untuk masing-masing tersangka ini.

"Para tersangka dan rekan konspiratornya menyebabkan kerusakan dan gangguan pada jaringan komputer di seluruh dunia, termasuk di Prancis, Georgia, Belanda, Republik Korea, Ukraina, Inggris, dan Amerika Serikat," kata jaksa.

Mereka semua didakwa dalam tujuh tuduhan, mulai dari persekongkolan untuk melakukan penipuan dan penyalahgunaan komputer, persekongkolan untuk melakukan penipuan kawat, merusak komputer yang dilindungi, dan pencurian identitas yang semakin parah.


Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa salah satu malware yang dikembangkan oleh para peretas menghancurkan sistem medis di Heritage Valley di Pennsylvania. Aktivitas serangan mulai dilakukan para peretas kata jaksa sejak 2015 hingga 2019.

Para peretas menghadapi ancaman hukuman maksimal 27 tahun penjara karena penipuan kawat. Mereka kini kemungkinan sedang berada di Rusia.

Pada Senin, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, turut angkat suara mengenai dakwaan terhadap para orang Rusia ini. Ia mengatakan bahwa sangkaan itu memperlihatkan aktivitas Rusia yang terus mengganggu dan merusak di dunia maya.

"Kami menyerukan kepada Rusia untuk mengakhiri perilaku tidak bertanggung jawabnya. Selanjutnya, kami menyerukan kepada semua negara yang ingin melihat stabilitas yang lebih besar di dunia maya untuk bergabung dengan kami dalam membantu membawa para aktor yang dituntut hari ini ke pengadilan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Jerat hukum baru ini adalah upaya terbaru AS untuk menindak GRU. Mereka dituduh bertanggung jawab atas campur tangan dalam pemilu AS tahun 2016.


Peretas GRU dituduh mencuri puluhan ribu email dari petinggi Partai Demokrat dan materi persenjataan melalui rilis WikiLeaks selama kampanye 2016, dan membantu Donald Trump dan menyerang kandidat Partai Demokrat saat itu, Hillary Clinton.(CNNIndonesia/Wal)

Berita terkini

Dirut Bank Mandiri Ditetapkan dalam RUPS-LB Hari Ini 

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:09:41 WIB

Perkembangan Pembahasan Stimulus AS Angkat Harga Minyak 

Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:58:00 WIB

Babinsa Kelurahan Tanahdatar Kawal Tim Nakes Gelar Tes Swab

Minggu, 18 Oktober 2020 - 08:50:26 WIB

Babinsa Imbau Pengunjung RTH Kaca Mayang Gunakan Masker

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:54:04 WIB

Bekas Satelit Rusia dan Roket China Tabrakan Pagi Ini

Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:53:46 WIB

Pemerintah Masih Tetapkan 28 dan 30 Oktober Cuti Bersama 

Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:50:07 WIB

Nota Pembelaan Amril Mukminin Menebus Khilaf dengan Ikhlas

Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:47:10 WIB

Pendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 Capai 35,1 Juta 

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:43:07 WIB

Manfaat Minum Susu: Tinggi Kalsium Hingga Kuatkan Imun Tubuh

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:40:35 WIB

Babinsa Kelurahan Sukaramai Komsos ke Warga di Jalan Karet 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:02:24 WIB

Armenia Tuduh Pasukan Azerbaijan Tembaki Gereja Bersejarah 

Jumat, 09 Oktober 2020 - 03:51:01 WIB

Sikap Trump Tekan Harga Minyak Dunia 

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:43:23 WIB

Cara Menghitung UMP 2021 Setelah Ada UU Ciptaker 

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:41:26 WIB

Agustus 2020, Ekspor Riau Naik 1,01 Persen

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:20:55 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Oleh: Abdul Wahid

Oleh: Abdul Wahid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:12:20 WIB