Ribuan Warga Ngaso Turun ke Jalan, Tuntut Plasma 20 Persen dari HGU PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan
ROKAN HULU -- Ribuan masyarakat Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menggelar aksi damai pada Jumat 23 Oktober 2026.
Mereka menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III.
Massa mendesak pemerintah daerah, DPRD Rokan Hulu, Pemerintah Provinsi Riau, dan pihak perusahaan agar segera memberikan kepastian atas tuntutan yang selama ini diperjuangkan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pekerja (BK), Syafri, S.E., mewakili Ketua BK Drs. Yondri Alfian, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas hak kebun plasma yang mereka tuntut.
"Hari ini kami melaksanakan aksi dengan massa ribuan orang untuk menuntut hak kami, yakni 20 persen dari luasan HGU PTPN IV Regional III,” ujar Syafri.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, dan Gubernur Riau.
Perwakilan masyarakat juga telah bertemu dengan manajemen PTPN IV Regional III di Sei Rokan. Namun, menurut Syafri, pertemuan tersebut belum menghasilkan jawaban pasti.
"Karena belum ada kepastian, kami turun melakukan aksi. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tututan kami sesuai amanat UU' katanya.
Syafri menegaskan, masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.
Aksi berikutnya, kata dia, akan diarahkan langsung ke perusahaan.
“Kalau tidak ada realisasi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, bukan hanya ke pemerintah, tetapi langsung ke perusahaan,” tegasnya.
Dasar Hukum Menjadi Sorotan
Tuntutan kebun plasma 20 persen berkaitan dengan ketentuan pembangunan kebun masyarakat dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.
Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan yang memperoleh perizinan usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari luas lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama peraturan pelaksana dan ketentuan peralihan yang berlaku, termasuk pengaturan mengenai perizinan, status lahan, serta kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Karena itu, tuntutan masyarakat Ngaso perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen HGU, perizinan, luas lahan yang diusahakan, serta pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat oleh perusahaan.
Kepastian mengenai objek dan besaran kewajiban harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan dokumen resmi, bukan semata-mata klaim salah satu pihak.
Tokoh Adat Serukan Aksi Damai
Dalam orasinya, Datuk Bendaharo Engki Mulia Putra mengajak masyarakat agar tetap bersemangat memperjuangkan tuntutan. Ia mengingatkan massa supaya menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Menurutnya, perjuangan masyarakat harus tetap mengedepankan persatuan, kedamaian, dan penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab.
Tokoh Perempuan Soroti Manfaat Perusahaan
Tokoh perempuan Desa Ngaso, Mira Fitria, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi masyarakat yang dinilainya belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar desa.
Ia mengibaratkan masyarakat selama ini hanya menyaksikan kendaraan operasional perusahaan melintasi desa, sementara manfaat ekonomi yang diharapkan warga masih harus diperjuangkan.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan warga agar aktivitas perkebunan berskala besar dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemuda dan Kepala Desa Desak Kepastian
Ketua Pemuda Desa Ngaso, Dandung Padilah, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, melainkan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Hari ini kita berorasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk menyuarakan hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, mempertanyakan manfaat yang telah dirasakan masyarakat selama perusahaan beroperasi di wilayah tersebut
“PTPN IV Regional III sudah berdiri lebih dari 40 tahun. Apa yang kita dapat?” ujarnya dengan tegas.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan keluhan masyarakat Desa Ngaso. Menurutnya, warga memperjuangkan tuntutan dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah dan Perusahaan Diharapkan Beri Jawaban
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menerima surat dan aspirasi, tetapi juga memfasilitasi dialog yang menghasilkan kejelasan mengenai kewajiban kebun plasma, luas lahan yang menjadi dasar perhitungan, serta tahapan penyelesaiannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen PTPN IV Regional III mengenai tuntutan masyarakat Desa Ngaso belum dimuat dalam naskah ini.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.
Masyarakat berharap tuntutan yang telah disampaikan melalui aksi damai ini segera mendapat respons konkret sehingga penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.(lim)
























