Kamis, 01 Oktober 2026 - 08:40:07 WIB

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara Inkracht

ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, 28 September 2026, dipimpin Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., serta disaksikan unsur Forkopimda Rokan Hulu
Dari 77 perkara tersebut, 19 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 119,01 gram, ganja kering 405,51 gram dari satu perkara, dan pil ekstasi 1,63 gram dari satu perkara.

Selain narkotika, barang bukti dari empat perkara Kamnegtibum berupa pakaian, tas, pisau, jeriken, minuman beralkohol dan barang lainnya
Sedangkan 53 perkara Oharda meliputi kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng dan sejumlah barang lainnya.

Barang bukti dimusnahkan sesuai jenisnya dengan cara dipotong, diblender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Vegi Fernandez, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan memastikan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Vegi.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi barang bukti juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan.

“Setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai prosedur.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus memiliki kepastian penanganan dan tidak boleh membuka ruang untuk penyalahgunaan,” katanya.

Vegi menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan eksekusi secara bertanggung jawab.

Kejari Rokan Hulu juga mengajak masyarakat mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

"Penegakan hukum membutuhkan dukungan semua pihak

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya,” ujar Vegi.

Kejari Rokan Hulu memastikan eksekusi barang bukti dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(lim)

Berita terkini

Relawan Edukasi Corona Unilak Bergerak Ke Masyarakat

Rabu, 01 April 2020 - 16:25:04 WIB

Muhammadiyah Riau Bentuk Satgas Penanggulangan Covid-19

Rabu, 01 April 2020 - 07:55:06 WIB

Cegah Covid-19, FPK Riau Semprot 100 Rumah Ibadah

Senin, 30 Maret 2020 - 14:55:57 WIB
Hadapi Corona

KLHK Beli Hasil Usaha Petani Hutan

Jumat, 27 Maret 2020 - 17:25:43 WIB

Dari Mayasia, 81 Warga Bengkalis Dikarantina

Senin, 23 Maret 2020 - 15:05:02 WIB

Asap Karhutla, Alumni Unri Gugat Presiden

Rabu, 11 September 2019 - 06:40:39 WIB

PWPM Riau : Pemerintah Jangan Main-main Soal Asap

Selasa, 06 Agustus 2019 - 11:40:58 WIB

Air Parit Meluap, Warga Suka Karya Tewas Terbawa Arus

Selasa, 18 Juni 2019 - 12:45:14 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+