Selasa, 15 September 2026 - 16:40:34 WIB

Senilai 21,5 Miliar Rupiah, Pemkab Bengkalis Serahkan Aset ke Kejari, Dukung Penguatan Pelayanan Hukum

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi telah menyerahkan bantuan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa bangunan dan gedung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan total nilai mencapai Rp21,57 miliar.

Penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Daerah (NHBMD) berlangsung bersamaan dengan acara silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang baru, Ade Indrawan, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, pada Selasa 15 September 2026.

Dokumen hibah tersebut ditandatangani oleh Bupati Bengkalis Hj Kasmarni sebagai pemberi hibah dan Ade Indrawan selaku penerima hibah dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Bupati Kasmarni menyatakan bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mendukung pengembangan kelembagaan serta peningkatan pelayanan hukum dan penegakan hukum di Negeri Junjungan.

“Hibah ini adalah bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk membantu tugas serta fungsi Kejaksaan Negeri Bengkalis agar lebih efektif dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Kasmarni.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen NHBMD, nilai total aset yang diberikan mencapai Rp21.579.750.601,82.

Aset tersebut mencakup berbagai bangunan serta fasilitas pendukung yang selama ini digunakan oleh Kejari Bengkalis dan berlokasi di kawasan Jalan Pertanian dan Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Beberapa aset yang diberikan termasuk Gedung Utama Kejari Bengkalis yang bernilai Rp9,21 miliar, 15 unit rumah negara untuk jaksa termasuk fasilitas dan infrastruktur senilai Rp7,23 miliar, gedung olahraga futsal, gedung penyimpanan barang bukti dan barang sepenuhnya, mushala, gedung tilang, Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Gedung Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara dan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kasmarni menegaskan, dengan ditandatanganinya naskah hibah tersebut, status kepemilikan dan pengelolaan aset yang sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkalis kini resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Diharapkan aset yang telah dihibahkan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang operasional kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat,” terangnya.

Sebelum kegiatan penandatanganan hibah, Kajari Bengkalis Ade Indrawan yang baru bertugas di Negeri Junjungan mendapat sambutan adat Melayu. Ade dipasangkan tanjak kehormatan oleh Ketua DPH LAMR Bengkalis Datok Syaukani Al-Karim bersama Ketua MKA LAMR Bengkalis Datok H Ilham Noer didampingi sejumlah pengurus LAMR Bengkalis.

Berita terkini

Bupati Sukiman Hadiri Sertijab BPK Perwakilan Riau

Jumat, 07 Oktober 2022 - 12:25:33 WIB

Pemkab Finalkan Persiapan HUT Rohul Ke XXIII

Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:05:43 WIB

66 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Rohul Diambil Sumpahnya

Jumat, 23 September 2022 - 18:20:44 WIB

Bupati Kasmarni Raih Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Inovatif

Kamis, 22 September 2022 - 23:35:14 WIB

Pemerintah Kabupaten Siak Terima Penghargaan WTP yang ke - 10

Kamis, 22 September 2022 - 21:00:55 WIB

Jalankan Program Dengan Baik, Empat Pemda di Riau Terima DID

Kamis, 22 September 2022 - 11:45:42 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+