Kemerdekaan Jadi Kado, 16 Warga Binaan Lapas Bengkalis Bebas Setelah Terima Remisi
BENGKALIS – Sebanyak 970 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 16 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II.
Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan remisi tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib,” kata Priyo.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni S.Sos., M.MP. Dalam kesempatan itu, Kasmarni membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi anak binaan.
Kasmarni menegaskan, remisi harus dimaknai sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjadi sumber daya manusia yang produktif.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 warga binaan dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada penerima remisi, Kasmarni berpesan agar momentum kemerdekaan dijadikan titik balik untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.
Pembinaan Jadi Fokus
Saat ini Lapas Kelas IIA Bengkalis dihuni 1.931 orang, terdiri dari 1.210 warga binaan dan 721 tahanan. Perkara narkotika masih mendominasi dengan proporsi sekitar 65 persen.
Di tengah kondisi tersebut, pembinaan terus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan dan ketertiban. Lapas Bengkalis mengembangkan berbagai program kemandirian, mulai dari pertanian hingga perikanan.
Warga binaan dilibatkan dalam budidaya ikan lele dan patin, penanaman sayuran, tanaman pangan hingga buah-buahan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana pembinaan, tetapi juga diharapkan menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
Sebagian hasil kegiatan produktif bahkan disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami akan terus memperkuat keamanan, ketertiban, dan pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang mandiri serta memberikan kontribusi positif,” ujar Priyo.
Kasmarni juga mengapresiasi dukungan dunia usaha terhadap peningkatan sarana dan prasarana Lapas Bengkalis, khususnya PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Dukungan tersebut berupa pembangunan tower air dan sumur bor yang dilengkapi empat tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter, satu sumur bor berkapasitas 8 ton per jam serta dua mesin booster berkapasitas 60 liter per menit.
Menurut Kasmarni, dukungan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat pelayanan pemasyarakatan.
“Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bahwa pembangunan daerah membutuhkan sinergi, kepedulian dan gotong royong dari seluruh pihak, termasuk dunia usaha,” katanya.
Namun, di tengah penguatan pembinaan, Kasmarni mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, peredaran gelap narkotika, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik.
“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” tegasnya.
Sementara itu, pembinaan bagi anak binaan diarahkan pada kepentingan terbaik anak dengan menitikberatkan pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.
Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis, pimpinan instansi vertikal, perbankan, BUMD serta tamu undangan lainnya. (AP)










































