Minggu, 05 Juli 2026 - 15:22:56 WIB

Akui Gunakan Ijazah Palsu, Ferdy Serahkan KTA Usai Dipecat Permanen dari PWI

BENGKALIS – Dahari alias Ferdy resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis setelah keanggotaannya dicabut secara permanen oleh Dewan Kehormatan PWI Riau. Pencabutan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mengakui menggunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi anggota PWI.

KTA itu diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, di sebuah kedai kopi, beberapa hari setelah keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau ditetapkan pada 29 Juni 2026.

“Dia mengembalikan KTA kepada saya. Secara pribadi kami tetap berteman sebagai sesama wartawan, tetapi sejak keputusan itu berlaku, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi PWI,” ujar Bakhtaruddin, Ahad 5 Juli 2026.

Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan Dewan Kehormatan berlaku efektif, Dahari alias Ferdy tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Kami mengimbau masyarakat maupun narasumber untuk memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Adi.

Adi juga menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Dewan Kehormatan PWI sebagai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Selain Dahari alias Ferdy diberhentikan sebagai anggota, saya bersama Sekretaris PWI Bengkalis juga menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kami menghormati proses dan siap melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI,” katanya.

Pencabutan keanggotaan Dahari merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau sejak 6 Maret 2025. Dalam serangkaian pemeriksaan, Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat administrasi saat mengajukan keanggotaan PWI.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan pengakuan tersebut menjadi dasar Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026, yang kemudian memutuskan mencabut status keanggotaan Dahari secara permanen.

Dalam keputusan yang sama, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya dinilai tidak melanggar AD/ART PWI, namun dianggap melakukan kekeliruan prosedural karena tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut meski telah mengetahui adanya permasalahan sejak awal.

Meski menerima sanksi administrasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

Sementara itu, keputusan pemberhentian Dahari alias Ferdy sebagai anggota PWI berlaku efektif sejak 29 Juni 2026 dan bersifat final serta mengikat di lingkungan organisasi.(AP)

Berita terkini

Babinsa-Nakes Ajak Warga Lakukan Vaksinasi 

Kamis, 04 November 2021 - 13:06:36 WIB

Komsos ke TK Annur, Babinsa Edukasi Prokes 

Rabu, 03 November 2021 - 10:04:08 WIB

Babinsa Rutin Gelar Edukasi Prokes di Pasar Agussalim

Selasa, 02 November 2021 - 11:07:08 WIB

Babinsa Monitoring Vaksinasi di Puskesmas

Senin, 01 November 2021 - 12:43:31 WIB

Babinsa Bagikan Masker di Pasar Mambo 

Senin, 01 November 2021 - 12:42:01 WIB

Babinsa -Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:04:34 WIB

Babinsa Sukaramai Edukasi Prokes di Pasar Agussalim

Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:31:51 WIB

Babinsa Bagi-bagikan Masker di Jalan HOS Cokroaminoto

Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:27:48 WIB

Babinsa : Tetap Prokes dan Segera Vaksinasi !

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:57:02 WIB

Babinsa : Tetap Prokes dan Segera Vaksinasi !

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:31:45 WIB

Koramil 02 Kota Edukasi Prokes di Pasar Agussalim

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:29:58 WIB

Babinsa Gelar Disinfektan di Jalan Pangeran Hidayat

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:48:15 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+