Senin, 08 Juni 2026 - 21:04:04 WIB

Dorong Kepastian Hukum dan Pemulihan Aset di Riau, PLN dan Kejati Perkuat Sinergi

PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau memperkuat sinergi dengan Kejaksaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik, kepastian hukum, serta optimalisasi pemulihan aset.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Pekanbaru, Senin 8 Juni 2026, antara PLN UID Riau dan Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset. Pada saat yang sama, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN se-Provinsi Riau juga menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana.

Didik Wicaksono mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi yang selama ini telah terjalin antara PLN dan Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sinergi yang telah terjalin antara PLN dan Kejaksaan selama ini menjadi dasar yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, harapan kami adalah agar koordinasi dan kerjasama yang telah ada dapat diperkuat lebih lanjut sehingga dapat mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian masalah hukum, serta meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menyediakan layanan kelistrikan yang handal bagi masyarakat,” ungkap Didik.

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini juga merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan. Dukungan dari Kejaksaan dianggap sangat penting dalam membantu mengantisipasi berbagai kemungkinan masalah hukum yang bisa mengganggu operasional perusahaan.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas negara dan pelayanan bagi masyarakat.

“Kolaborasi yang solid antara berbagai instansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Dengan perjanjian kerjasama ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengembangkan kolaborasi yang positif dan berkelanjutan dalam mendukung terciptanya tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas perusahaan.

PLN yakin bahwa kemitraan yang semakin erat dengan Kejaksaan akan memperkuat keberlangsungan operasional perusahaan, meningkatkan kualitas layanan kelistrikan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah di Riau. (AP)

Berita terkini

Babinsa Kelurahan Tanahdatar Kawal Tim Nakes Gelar Tes Swab

Minggu, 18 Oktober 2020 - 08:50:26 WIB

Babinsa Imbau Pengunjung RTH Kaca Mayang Gunakan Masker

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:54:04 WIB

Bekas Satelit Rusia dan Roket China Tabrakan Pagi Ini

Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:53:46 WIB

Pemerintah Masih Tetapkan 28 dan 30 Oktober Cuti Bersama 

Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:50:07 WIB

Nota Pembelaan Amril Mukminin Menebus Khilaf dengan Ikhlas

Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:47:10 WIB

Pendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 Capai 35,1 Juta 

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:43:07 WIB

Manfaat Minum Susu: Tinggi Kalsium Hingga Kuatkan Imun Tubuh

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:40:35 WIB

Babinsa Kelurahan Sukaramai Komsos ke Warga di Jalan Karet 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:02:24 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+