Rabu, 06 Mei 2026 - 01:05:20 WIB

Digerebek di Kamar Penginapan Balai Raja, Pasangan Pengguna Sabu Diciduk Polisi

BENGKALIS -- Aksi penyalahgunaan narkotika kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Pinggir. Kali ini, aparat dari Polsek Pinggir menggerebek sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 14.48 WIB tersebut, polisi mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial DP (36) dan DA (32) yang diduga tengah terlibat dalam aktivitas penggunaan sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

“Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka ditemukan berada di dalam kamar penginapan,” ungkap Kapolsek.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya satu paket sabu seberat kotor ±0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Vivo turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik tersangka DP yang didapat dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru.

Sementara DA diduga berperan sebagai pengguna.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (AP)

Berita terkini

Ini Penjelasan Kapolri Terkait Mutasi Kapolda Sumut

Senin, 05 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Kominfo Bantah Tenaga Honor Diberhentikan Tanpa Dasar

Minggu, 28 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+