Kamis, 23 April 2026 - 22:28:25 WIB

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Kamis 23 April 2026. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir.

Hal tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 23 April 2026.

Dalam kegiatan itu, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.

PWI menilai, penguatan regulasi hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekosistem media digital yang semakin kompleks. Perlindungan tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan, tetapi juga menjaga kualitas dan integritas produk jurnalistik.

Forum tersebut diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.

Diskusi yang menyusul penyerahan dokumen itu turut menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Selain PWI, sejumlah organisasi pers dan perusahaan media juga hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

PWI memandang, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin, yang selama ini merugikan wartawan dan perusahaan pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.

Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional.**

Berita terkini

Serda Sumarsono Dampingi Penerima BLTPKLW di Makodim

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:57:55 WIB

Babinsa Dampingi Nakes Gelar Tracing dan Swab 

Minggu, 10 Oktober 2021 - 11:24:18 WIB

Babinsa -bhabinkamtibmas Dampingi Nakes Tracing Warga

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:09:54 WIB

Babinsa Bagikan Obat-obatan untuk Warga Isoman

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:03:52 WIB

Babinsa Kota Tinggi Goro Bersama di Jalan Sudirman

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:17:54 WIB

Babinsa Tanahdatar Gelar Monitoring dan Pendataan PKLW

Minggu, 03 Oktober 2021 - 11:15:09 WIB

Babinsa Berikan Edukasi Prokes di Pusat Keramaian

Minggu, 03 Oktober 2021 - 11:13:43 WIB

Babinsa Gelar Monitoring dan Edukasi Pasien Kontak Erat

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 11:45:22 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+