Kamis, 23 April 2026 - 22:28:25 WIB

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Kamis 23 April 2026. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir.

Hal tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 23 April 2026.

Dalam kegiatan itu, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.

PWI menilai, penguatan regulasi hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekosistem media digital yang semakin kompleks. Perlindungan tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan, tetapi juga menjaga kualitas dan integritas produk jurnalistik.

Forum tersebut diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.

Diskusi yang menyusul penyerahan dokumen itu turut menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Selain PWI, sejumlah organisasi pers dan perusahaan media juga hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

PWI memandang, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin, yang selama ini merugikan wartawan dan perusahaan pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.

Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional.**

Berita terkini

Babinsa Imbau Pengunjung RTH Kaca Mayang Gunakan Masker

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:54:04 WIB

Bekas Satelit Rusia dan Roket China Tabrakan Pagi Ini

Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:53:46 WIB

Pemerintah Masih Tetapkan 28 dan 30 Oktober Cuti Bersama 

Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:50:07 WIB

Nota Pembelaan Amril Mukminin Menebus Khilaf dengan Ikhlas

Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:47:10 WIB

Pendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 Capai 35,1 Juta 

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:43:07 WIB

Manfaat Minum Susu: Tinggi Kalsium Hingga Kuatkan Imun Tubuh

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:40:35 WIB

Babinsa Kelurahan Sukaramai Komsos ke Warga di Jalan Karet 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:02:24 WIB

Armenia Tuduh Pasukan Azerbaijan Tembaki Gereja Bersejarah 

Jumat, 09 Oktober 2020 - 03:51:01 WIB

Sikap Trump Tekan Harga Minyak Dunia 

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:43:23 WIB

Cara Menghitung UMP 2021 Setelah Ada UU Ciptaker 

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:41:26 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+