Minggu, 19 April 2026 - 15:01:48 WIB

Kasus Terhenti, Kuasa Hukum Keluarga Korban Layangkan Surat, Minta Kejelasan Polda Riau

KAMPAR -- Sudah hampir setahun, kasus pembunuhan Lisma Dona Riasta, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, masih belum menemui titik terang. Walau polisi sebelumnya sudah menetapkan 2 tersangka, namun akhirnya di bebaskan karena kurang bukti dan petunjuk.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, dari Kantor Hukum Harinuan & Partners, layangkan surat ke Direskrimum Polda Riau.

"Surat yang kami layangkan, dengan maksud agar jajaran Polda Riau, kembali membongkar kasus ini, agar memiliki kejelasan hukum, terkait status 2 tersangka yang saat ini sudah di bebaskan, " ujar kuasa hukum keluarga korban, Jones Tua Harapan SH, pada Ahad, 19 April 2026.

Kuasa hukum korban menegaskan, surat tersebut juga di tebuskan ke Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI.

"Jadi kita saat ini masih menunggu balasan dari Polda Riau, dan respon Polda Riau terhadap kasus ini. Jadi jelas, sehingga kami tidak di rugikan, karena saat ini meski di bebaskan, kedua diduga pelaku masih menyandang status tersangka ," tegasnya.

Pihaknya juga meminta Polda Riau, untuk membuka kembali kasus ini, dan meminta jawaban pihak kepolisian, kenapa perkara ini mandek. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian sudah memastikan DNA tersangka identik.

"Saya rasa ada yang di tutup tutupi dari kasus ini, kan janggal, kalau memang DNA nya identik, kenapa pelimpahan berkas di tolak oleh Jaksa? Kan ini jelas, kenapa pihak kepolisian tidak melengkapi kembali petunjuk dari Jaksa?" tambahnya lagi.

Kuasa hukum juga menilai ada kejanggalan, yang menyebabkan perkara ini Justice Delay Justice Denied, atau keadilan yang tertunda, yang termasuk dalam kejahatan yang sempurna, yang pernah terjadi.

"Kami heran, kenapa hal ini terjadi. Jadi kami minta Polda Riau membuka kembali kasus ini secara terang benderang. Kalau memang tidak cukup bukti, kenapa kok tidak di SP3 aja status tersangka mereka? Jadi kami tidak lagi bertanya tanya," jelasnya dengan nada yang cukup kesal.

Sebelumnya Polda Riau sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, namun terpaksa di bebaskan, karena kurangnya bukti baru dan petunjuk Jaksa, yang tidak dapat di lengkapi.(rls)

Berita terkini

Bupati Inhil Gelar Sayambara Menulis Berita

Rabu, 20 Oktober 2021 - 15:20:32 WIB

Babinsa Berikan Motivasi dan Vitamin untuk Warga Isoman

Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:00:26 WIB

Babinsa Kotabaru  Gelar Edukasi Prokes PPKM Level 2 

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:11:01 WIB

Babinsa Monitoring dan Pendampingan Warga Penerima BTPKLW

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:05:44 WIB

Tracing Kontak Erat, Ini Pesan Penting Babinsa

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:12:07 WIB

Babinsa Kelurahan Sukaramai Edukasi Prokes di Pasar Agussalim

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:13:13 WIB

Babinsa Dampingi Slamet Terima Bantuan BTPKLW di Makodim

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:20:14 WIB

Babinsa Sertu Edy Gelar Patroli Rutin dan Imbauan Prokes

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:00:12 WIB

Serda Sumarsono Dampingi Penerima BLTPKLW di Makodim

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:57:55 WIB

Babinsa Dampingi Nakes Gelar Tracing dan Swab 

Minggu, 10 Oktober 2021 - 11:24:18 WIB

Babinsa -bhabinkamtibmas Dampingi Nakes Tracing Warga

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:09:54 WIB

Babinsa Bagikan Obat-obatan untuk Warga Isoman

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:03:52 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+