Kejari Dumai Terima SPDP Kasus Maut Pajero, Dua JPU Ditunjuk Kawal Perkara ASN
DUMAI –Kejaksaan Negeri Dumai secara resmi telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai mengenai insiden kecelakaan lalu lintas tragis yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial SN, yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero.
SPDP ini diterima pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, mengonfirmasi informasi ini ketika dihubungi pada hari Senin, 23 Februari 2026.
"Benar, kami telah menerima SPDP terkait seorang wanita dengan nama tersangka SN sejak Jumat, 13 Februari. Kami juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini, yaitu Andi dan Kamal," ujarnya.
Hendar menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal atau mengalami luka serius.
Saat ini, kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas tahap I dari penyidik. Setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan kajian yang teliti dan objektif sebelum menyatakan berkas lengkap (P21).
"Kami akan meninjau berkas kasus dengan sangat hati-hati, karena insiden ini mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan satu orang lagi mendapatkan luka berat sehingga mengakibatkan cacat," kata Hendar.
Diketahui, kecelakaan terjadi pada Jumat 6 Februari 2026 di kawasan Komplek Pertamina, tepatnya di Jalan Bukit Datuk dekat Jalan Premium, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Elva Zilla, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka SN saat ini masih ditahan di Mapolres Dumai.
“Pengemudi masih kita tahan. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat mobil Mitsubishi Pajero BM 1177 CLA melaju dari arah Swalayan Qinta menuju gereja melalui Jalan Premium. Setibanya di persimpangan Jalan Premium–Jalan Bukit Datuk, dari arah kanan melintas sepeda motor Honda Supra BM 6476 RK dari arah City Mall menuju Bukit Timah.
Diduga pengemudi mobil tidak memperhatikan kendaraan dari arah kanan sehingga tabrakan tak terhindarkan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor bernama Bihatika meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara penumpangnya, Adi Susilo, mengalami patah tulang tangan kanan dan kaki kiri.
Penyidik telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka.
Dengan diterimanya SPDP dan penunjukan dua JPU, publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri Dumai dalam mengawal perkara ini hingga ke meja persidangan.
Kejari Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AP)








































