Peredaran 19 Kg Sabu Digagalkan Polres Bengkalis, Dua Kurir Dibekuk
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak ±19 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi dini hari, Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.35 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua tersangka berinisial V.I.I (23) dan A.K (24) diamankan saat membawa barang bukti menggunakan sepeda motor.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
“Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan intensif dan penelusuran rute, kami mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” jelas Kasat, Senin 23 Februari 2026.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 19 paket besar sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial T dan C.M yang kini masih dalam pengejaran.
“T dan CM ini merupakan otak pelaku yang menyuruh untuk mengambil barang sabu itu dan mengantarkan ke Pekanbaru. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengumuman ini merupakan bagian dari janji Polres Bengkalis untuk mendukung Program P4GN di area yang berada di bawah hukum Kepolisian Daerah Riau.
"Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi para pelaku perdagangan narkotika. Ini adalah bukti kesungguhan kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tekannya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (AP)







































