Kamis, 05 Februari 2026 - 09:10:45 WIB

Laporan 110 Pelaku Sabu di Bathin Solapan Ditangkap Polres Bengkalis


BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110, jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.D. (49) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 3 Februa 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lokasi tersebut sebelumnya telah dilaporkan warga karena kerap diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, informasi yang masuk melalui Layanan 110 langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat pelaku berada di depan rumahnya, petugas langsung melakukan pengamanan,” ungkap Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram serta satu unit handphone. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial R.D. yang saat ini telah diamankan lebih dahulu.
Tak hanya itu, hasil tes urin menunjukkan pelaku I.D. positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkalis menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, Polres Bengkalis terus menjalankan komitmen dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Setiap laporan yang masuk melalui Layanan 110 pasti kami tindak lanjuti. Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu paket sabu seberat 0,29 gram dan satu unit handphone merek Vivo warna biru. Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut. (put)

Berita terkini

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Batu Gajah Inhu Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

202 Ponsel Ilegal Berhasil Disita Lanal Dumai

Sabtu, 06 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Timur di Inhu Nyaris Putus

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Masuk Rumah Teman Dinihari, ini Terjadi Kepada Warga Mandah

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Ditutup Paksa Satpol PP

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Duri

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Langgini Kampar Temukan Benda Diduga Mortir

Senin, 18 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Tahanan Polsek Bengkalis Kabur

Kamis, 14 September 2017 - 00:00:00 WIB

Baleho Andi Rachman Dicoreti Gambar tak Senonoh

Senin, 11 September 2017 - 00:00:00 WIB

Masyarakat Resah, PT K3 Diduga Patok Kebun Kelapa Produktif

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB
Pasca Ditahan

Gaji dan Tunjangan Zulkifli Harun Sudah di Stop

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+