Senin, 15 September 2025 - 21:29:26 WIB

Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Komisi Informasi Provinsi Riau Kecam PerKPU RI

Zufra Irwan

PEKANBARU (Riaupunya.com) -- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE,MM, Cmed SpAp, mengecam dengan keras keluarnya Peraruran KPU RI No 731 tahun 2025 yang tiba-tiba merahasiakan data dan informasi Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Ini adalah sikap yang secara terang-terangan melawan azas keterbukaan. Keterangan Ketua KPU RI yang menyatakan pengecualian informasi terkait ijazah Capres dan Cawapres berdasarkan UU KIP adalah pembohongan publik dan pembodohan," tegas Zufra, Senin 15 September 2025.

Mantan Ketua KI Riau dua periode ini secara tegas menyatakan, 16 poin data dan informasi terkait Capres dan Cawapres yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berlawanan dengah perintah UU No 14 tahun 2008.

"Memang di pasal 17 UU KIP informasi terkait data pribadi, rekam medis nomer telepon dan yang bersifat privat adalah informasi yang dikecualikan. Tapi perintah membuka informasi secara tegas ada di pasal 18 ketika menyangkut jabatan publik," tutur Zufra.

Zufra Irwan merasa gerah dan tidak habis fikir, berani-beraninya KPU RI di tengah derasnya arus keterbukaan informasi menetapkan merahasiakan salah satu informasi terkait Capres/Cawapres selama lima tahun.

"Jadi rakyat Indonesia beli kucing dalam karung selama lima tahun sejak awal pencalonan sampai habis jabatan. Itu keliru dan penafsiran yang sesat terhadap UU KIP. Ketika menyangkut kepentingan publik, jabatan publik tidak boleh ada yang dirahasiakan, harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, agar masyarakat dapat menilai calon pemimpinya ," papar Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini.

Karena itu, Zufra minta KPU membatalkan sebanyak 15 poin dari 16 poin informasi yang dikecualikan oleh KPU RI itu.

Andai saja, kata Zufra, bila KPU melakukan uji konsekwensi terhadap hal tersebut, yakni azas manfaat dan mudarat informasi itu dibuka ke publik atau ditutup, pastilah akan besar manfaatnya untuk rakyat Indonesia jika dibuka.

Sebagaimana diketahui, sejak dua hari terakhir publik dan penggiat keterbukaan informasi dikejutkan dengan keluarnya 16 poin peraturan KPU yang merahasikan informasi terkait data Capres dan Capwapres.**

Berita terkini

Babinsa Kelurahan Tanahdatar Bagikan Masker Di Panger 

Kamis, 02 Desember 2021 - 09:00:14 WIB

Kesbangpol Riau Dukung Keberadaan PPJR

Rabu, 01 Desember 2021 - 06:30:31 WIB

Babinsa Sosialisasi Prokes ke Sejumlah Tempat Keramaian 

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:01:32 WIB

Komsos ke Warga, Babinsa Bahas Goro Massal 

Selasa, 30 November 2021 - 11:26:42 WIB

Babinsa Rutin Gelar Edukasi Prokes

Selasa, 30 November 2021 - 11:24:22 WIB

Kopda Ario Diansyah Edukasi Prokes ke Warga

Senin, 29 November 2021 - 09:51:09 WIB

Babinsa Dampingi Warga Vakisnasi  Lansia ke Puskesmas 

Minggu, 28 November 2021 - 11:13:19 WIB

MCIS Life Strengthens Relationship With Merchantrade

Senin, 22 November 2021 - 15:33:10 WIB

Babinsa Dampingi Nakes Gelar Swab Rutin Karyawan Dafam Hotel

Rabu, 24 November 2021 - 10:50:22 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Oleh: Abdul Wahid

Oleh: Abdul Wahid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:12:20 WIB