Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:30:29 WIB

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

JAKARTA, Riaupunya.com -- Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN," jelas Zulmansyah, Sabtu 15 Februari 2025.

Karena diberhentikan penuh, sesuai PD/PRT PWI, diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023–2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hal ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PWI terpecah menjadi dua.

"Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang tidak mau melepaskan jabatan Ketua Umum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan," lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah Ketua Umum sah hasil Kongres PWI Bandung. Namun, setelah 16 Juli 2024, HCB telah diberhentikan penuh atau dipecat. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.

"Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion," tegas Sasongko.

HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurut Sasongko, dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas, sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang kemudian dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.**

Berita terkini

Babinsa Dampingi Slamet Terima Bantuan BTPKLW di Makodim

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:20:14 WIB

Babinsa Sertu Edy Gelar Patroli Rutin dan Imbauan Prokes

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:00:12 WIB

Serda Sumarsono Dampingi Penerima BLTPKLW di Makodim

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:57:55 WIB

Babinsa Dampingi Nakes Gelar Tracing dan Swab 

Minggu, 10 Oktober 2021 - 11:24:18 WIB

Babinsa -bhabinkamtibmas Dampingi Nakes Tracing Warga

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:09:54 WIB

Babinsa Bagikan Obat-obatan untuk Warga Isoman

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:03:52 WIB

Babinsa Kota Tinggi Goro Bersama di Jalan Sudirman

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:17:54 WIB

Babinsa Tanahdatar Gelar Monitoring dan Pendataan PKLW

Minggu, 03 Oktober 2021 - 11:15:09 WIB

Babinsa Berikan Edukasi Prokes di Pusat Keramaian

Minggu, 03 Oktober 2021 - 11:13:43 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+