Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:30:29 WIB

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

JAKARTA, Riaupunya.com -- Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN," jelas Zulmansyah, Sabtu 15 Februari 2025.

Karena diberhentikan penuh, sesuai PD/PRT PWI, diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023–2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hal ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PWI terpecah menjadi dua.

"Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang tidak mau melepaskan jabatan Ketua Umum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan," lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah Ketua Umum sah hasil Kongres PWI Bandung. Namun, setelah 16 Juli 2024, HCB telah diberhentikan penuh atau dipecat. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.

"Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion," tegas Sasongko.

HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurut Sasongko, dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas, sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang kemudian dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.**

Berita terkini

Babinsa Komsos ke STC Edukasi Prokes dan Vaksinasi 

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:57:40 WIB

Pengurus PWI Bengkalis 2021-2024 Resmi Dilantik

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:45:20 WIB

Komsos, Babinsa Sosialisasi Penerimaan Bintara PK

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:04:21 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Evaluasi Swab Test dan Tracing Covid-19

Senin, 13 Desember 2021 - 11:04:09 WIB

Babinsa  Bersihkan TMP Kusuma Bangsa

Senin, 13 Desember 2021 - 11:02:26 WIB

Komsos, Serda Sumarsono Ajak Warga Vaksinasi

Minggu, 12 Desember 2021 - 11:10:03 WIB

Babinsa Kotabaru Edukasi Prokes PPKM Level 2 di Pasar 

Minggu, 12 Desember 2021 - 11:09:04 WIB

Babinsa Gelar Edukasi Prokes di Wilayah Teritorial

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:04:10 WIB

Tiga Pilar Kelurahan Kompak Ajak Warga Vaksinasi

Jumat, 10 Desember 2021 - 09:05:42 WIB

Babinsa Komsos ke Telkom, Ingatkan Pengunjung Pakai Masker 

Kamis, 09 Desember 2021 - 09:00:19 WIB

Koramil 02 Kota Berikan Edukasi Prokes di Jalan Agussalim

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:52:58 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+