Selasa, 11 Juni 2024 - 13:52:25 WIB

Berkonsep Layanan Maksimal, PN Bengkalis Sosialisasi Perma 1 tahun 2019

BENGKALIS --- Dengan konsep pelayanan Murah, Sederhana dan Cepat, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sosialisasi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2019 yang berlangsung di ruang sidang, Senin 11 Juni 2024.

Sosialisasi ini berhubungan dengan E-Ligitasi, Standar Pelayanan Publik, Inovasi Layanan Pengadilan dan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (MBBM).

Kegiatan ini dihadiri para komunitas Lowyer, Kejaksaan, pihak Bank, perwakilan Pemkab Bengkalis, pengurus PWI, Dosen dan Mahasiswa STAIN, serta undangan lainnya, untuk mendengarkan paparan dari tiga nara sumber, yakni Ketua PN Bayu Soho Rahardjo, Humas Ulwan Maluf, dan Jubir Febriano Hermady.

Usai sosialisasi, Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo menyampaikan, bahwa sebenarnya kegiatan hari ini, merupakan rangkaian yang telah lama telah lama agenda dijadwalkan.

"Sosialisasi ini memang harus kami perlu ulang-ulang, supaya masyarakat semakin memahami apa yang kami lakukan, "terang Ketua Bayu.

Intinya adalah, lanjut dia, bahwa dari semua jenis layanan yang telah dilakukan akan semakin memudahkan bagi para pencari keadilan dengan menawarkan persidangan secara elektronik.

'Kami ingin memberikan layanan yang terbaik, berupa persidangan yang cepat sederhana dan berbiaya ringan, dan dapat benar-benar terwujud dan dirasakan langsung di tengah masyarakat, "ungkapnya lagi.

Sebab, kalau memberikan pelayanan terlalu lama dan berbelit-belit, dan bahkan mungkin terlalu mahal biayanya, tentu mengakibatkan rasa keadilan yang diterima pencari keadilan di pengadilan akan menjadi berkurang dan mungkin menimbulkan efek akses yang negatif serta pandangan yang semakin buruk.

Informasi segala hal yang berkaitan dengan elektronik ini, sudah kita rancang, bangun dan kita terapkan awalnya tahun 2019 lalu melalui peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019.

Namun karena pada saat itu tidak diduga-duga datang wabah yang sangat-sangat luar biasa beratnya Covid 19 di seluruh belahan dunia ini, sehingga penerapan tersebut menjadi tidak maksimal.

"Apalagi setelah terbit peraturan nomor 7 tahun 2022 ini, mana semakin menegaskan perhatian kami terhadap persidangan secara elektronik, yang lebih fokus dalam lingkup hukum acara perdata, karena menyangkut ada upaya hukum, "jelas Ketua lagi. (AP)

Berita terkini

Kepemimpinan Wilayah Secara Persuasif-Edukatif

Rabu, 28 April 2021 - 10:25:02 WIB

Triwulan I 2021 Labah Bersih Bank bjb Tumbuh 15,2 Persen

Selasa, 27 April 2021 - 12:20:50 WIB

Seminar Nasional Seskoau Bahas ALKI I

Sabtu, 24 April 2021 - 09:22:53 WIB

Pelabuhan Perikanan Bagian Utara Jabar Butuh Perhatian

Jumat, 23 April 2021 - 07:15:11 WIB

Pindad Raih Dua Penghargaan di Top CSR Awards 2021

Jumat, 23 April 2021 - 09:20:24 WIB

Uu Ruzhanul : Masyarakat Jabar Jangan Mudik Lebaran

Selasa, 20 April 2021 - 02:01:55 WIB

Ketua TP PKK Jabar Positif Covid-19

Sabtu, 17 April 2021 - 12:30:48 WIB

Kompetisi Koas akan Meriahkan Bubos 2021 Jabar

Jumat, 16 April 2021 - 10:20:19 WIB

Targetkan 127 Ribu Dhuafa, Jabar Siap Gelar Bubos 2021

Jumat, 16 April 2021 - 17:10:13 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+