Kamis, 15 Februari 2024 - 19:40:39 WIB

Boby Rachmat Buka Kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial

PEKANBARU -- Tujuan Pembangunan hubungan Industrial adalah untuk menciptakan hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat dengan senantiasa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya untuk mencapai produktivitas kerja yang di inginkan serta kelangsungan usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H Boby Rachmat SSTP MSi, saat membuka secara resmi Acara Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Se Provinsi Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis 15 Februari 2024.

"Mengingatkan seluruh perusahan yang beroperasi di Riau untuk menjalankan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menjalankan operasinya," katanya.

Menurut Boby, dalam permasalahan hubungan Industrial peran mediator sangat signifikan di karenakan mediator merupakan pihak ketiga yang netral dan secara aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat di terima oleh semua pihak.

Peran mediator dirasakan sangat penting karena sebagai pembina hubungan Industrial di daerah. Sebagai kontributor terbesar dalam penyelesaian hubungan industrial, mediator harus kreatif dan inovatif serta dapat meningkatkan tantangan hubungan Industrial kedepannya dirasakan semakin berat.

"Mediator yang di berikan tugas dan tanggung jawab serta wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan hubungan Industrial pengembangan hubungan Industrial dan mediasi penyelesaian petlrselisihan hubungan industrial," sebutnya.

Lebih lanjut Boby mengatakan kecelakaan kerja di Riau berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Riau terjadi peningkatan pada tahun 2023, jumlah klaim sakit maupun kecelakaan meningkatkan 41 persen dari 7.900 orang menjadi 11.200 atau naik 41 persen.

"Jumlah kecelakaan kerja naik 3.300 pada 2023 dibandingkan 2022, dan pada 2024, karena itu kami minta seluruh perusahaan yang ada di Riau untuk mengurangi kecelakaan kerja di perusahaan masing-masing," tegas Boby.

Dia menambahkan, bahwa kecelakaan kerja umumnya terjadi di sektor industri dan perkebunan, karena itu, pihak akan segera meningkatkan pengawasan kepada dua sektor tersebut guna meminimalisir kecelakaan kerja.

Sebagai tahap awal, untuk tahun ini pihaknya sudah memgingatkan dengan menyurati perusahaan-perusahaan agar selalu menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada karyawannya, baik itu dengan cara imbauan maupun memasang peringatan agar menerapkan K3 saat sedang bekerja

"Kami juga akan rutin nanti monitoring ke lapangan dan apabila ditemukan perusahaan yang abai untuk menerapkan standar keselamatan kerja maka akan ditindak sesuai aturan,"sebut Boby.

Sementara, dalam laporannya ketua pelaksana kegiatan yang juga merupakan Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Riau Rafael Ramadhan S STP mengatakan, pesert dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang yang berasal dari Mediator Hubungan Industrial Provinsi/ Kota/Kabupaten di Provinsi Riau.

"Untuk narasumber dalam kegiatan ini berasal dari dari Kementerian Ketenagakerjaan, Praktisi Hubungan Industrial dan tim pelaksana Yan Hasmarta SH," imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.**

Berita terkini

Pemkab Siak Gelar Apel Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 01 Oktober 2023 - 13:45:07 WIB

Bupati Alfedri : Tahun Depan RT dan RK di Siak Terima Jamsostek

Sabtu, 23 September 2023 - 10:40:13 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+