Selasa, 15 Agustus 2023 - 07:50:46 WIB

Tak Sesuai Mekanisme PAW, Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Empat orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan itu dinilai pergantian antar waktu (PAW) mereka tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar tersebut yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung yang diketahui melalui Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.

Sesuai nomor perkara penggugat /tergugat status perkara 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri.

Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.

"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang," ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, Selasa 15 Agustus 2023.

Ulwan Maluf mengungkapkan bahwa untuk sidang perdana nantinya pemeriksaan berkas perkara sesuai yang diamanatkan Perma No 1 Tahun 2016.

“Didalam mekanisme tersebut nantinya ada tahapan mediasi apabila mediasi berhasil dibuat akta perdamaian. Dan selanjutnya jika tidak berhasil maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pembuktian sampai putusan majelis hakim,” ungkap Ulwan Maluf.

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legeslatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.

Salah seorang anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Ruby Handoko alias Akok mengatakan bahwa untuk persoalan ini pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengacara. “Sudah kita serahkan sepenuhnya ke pengacara kita,” ujar Akok.

Namun dari penelusuran Website SIPP PN Bengkalis pengacara Akok bernama Basuki Rahmad SH MH.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan Eet mengatakan, kalau terkait guguatan DPD Golkar Riau silahkan menghubungi pengacara DPD Golkar Riau.

"Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis silahkan hubungi pengurus DPD Bengkalis," ucapnya singkat kepada wartawan.

Sementara, Kuasa Hukum Empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

"Ya, klin kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klien kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klien kita," tegasnya. (AP)

Berita terkini

Julak Aqil Daftar Penjaringan Balonbup Partai Gerindra

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Harris-Intsiawati Ayus Daftar Penjaringan Pilgubri PPP

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

16 Kandidat Kembalikan Formulir Penjaringan Pilgubri PAN

Kamis, 10 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB
Menuju Riau Satu

Firdaus Optimis Tetap Gunakan Perahu Demokrat

Kamis, 10 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

7 Agustus, PPP Buka Pendaftaran Calon Gubernur

Senin, 31 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Tak Buka Penjaringan Cagubri, LE Kecewa Kepada Golkar

Senin, 24 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Tatib Baru Dewan Tunggu Proses Kemendagri

Kamis, 20 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Achmad Deklarasi Maju Pilgubri 2018

Senin, 10 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Besok, 93 Desa di Bengkalis Gelar Pilkades Serentak

Senin, 10 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

4 Komisi di DPRD Pekanbaru, Segera Dirotasi

Kamis, 06 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

SK PAW Rosfian Diproses Mendagri

Senin, 19 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial