Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:47:41 WIB

Pasutri dan Tiga Kurir Diringkus di Bengkalis, 4 Kg Shabu Diamankan

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kepolisian Resort Bengkalis mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Shabu seberat 4 kilogram, Rabu 26 Juli 2023. Pasangan suami-isteri dan tiga kurir dari kasus tersebut diringkus.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen Kodim 0303 Bengkalis. Informasi itu selanjutnya diteruskan Satnarkoba Polres Bengkalis dan pihak Bea Cukai. Berkat kerjasama tim gabungan ini, barang haram narkotika jenis shabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan di loket travel pelabuhan RoRo Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah mengusut, tim gabungan mengamankan pasangan suami-isteri DS dan MA di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Dari DS dan MA sebagai pemasok barang haram yang rencana akan di kirim ke Jambi itu jasa pengiriman travel di pelabuhan RoRo, petugas mengamankan tiga kurir lainnya di Pekanbaru. Ketiganya masing-masing, AM, ES, dan NA.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, sindikat dari pengungkapan kasus tersebut sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut sebelum pihaknya dan tim gabungan mengendus kegiatan mereka.

"Informasinya ini adalah pengiriman yang kedua dari jaringan ini. Pada pengiriman ini, mereka dijanjikan upah Rp40 juta dan baru diterima Rp17 juta,"terang Kapolres didampingi Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto saat press release, Senin 1 Agustus 2023.

Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini adalah pengungkapan kasus ketiga dalam kurun waktu dua bulan ini. Pertama ada pengungkapan 10 kg shabu bersama 17 ribu orang butir pil ekstasi, kemudian 9 kg shabu dan 1.615 butir pil ekstasi.

"Pengungkapan ini adalah berkat kerjasama dari seluruh instansi dan Pemerintah yang mendukung TNI, Polri,"katanya.

Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto menegaskan, pihaknya bersama Kepolisian, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Bengkalis.

"Ini wujud sinergitas kita semua perang terhadap narkoba. Ini agar Bengkalis terhindar dari bahaya narkoba,"tegas Dandim saat itu.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun penjara. (AP)

Berita terkini

Unri Terus Cegah Penyebaran Pandemi Covid-19

Senin, 20 April 2020 - 12:45:25 WIB

Relawan Edukasi Corona Unilak Bergerak Ke Masyarakat

Rabu, 01 April 2020 - 16:25:04 WIB

Muhammadiyah Riau Bentuk Satgas Penanggulangan Covid-19

Rabu, 01 April 2020 - 07:55:06 WIB

Cegah Covid-19, FPK Riau Semprot 100 Rumah Ibadah

Senin, 30 Maret 2020 - 14:55:57 WIB
Hadapi Corona

KLHK Beli Hasil Usaha Petani Hutan

Jumat, 27 Maret 2020 - 17:25:43 WIB

Dari Mayasia, 81 Warga Bengkalis Dikarantina

Senin, 23 Maret 2020 - 15:05:02 WIB

Asap Karhutla, Alumni Unri Gugat Presiden

Rabu, 11 September 2019 - 06:40:39 WIB

PWPM Riau : Pemerintah Jangan Main-main Soal Asap

Selasa, 06 Agustus 2019 - 11:40:58 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+