Selasa, 16 Mei 2023 - 13:10:58 WIB

Masyarakat Empat Desa Tuntut Lahan Kemitraan, Legislator Aidi Minta PT Padasa Tidak Egois

Moh Aidi SH, Anggota DPRD Rohul Fraksi Demokrat

PASIRPENGARAIAN, Riaupunya.com -- Harapan masyarakat Desa Kabun, Aliantan, Giti, dan Batu Langka untuk mendapatkan hak lahan kemitraan 20 persen dari perpanjangan HGU PT Padasa Enam Utama sampai kini belum menampakkan hasil.

Dari beberapa mediasi yang sudah dilalui Antara pihak PT Padasa Enam Utama dengan masyarakat empat desa yang merupakan ring satu perusahaan belum mencapai kesepakatan apa pun.

Terakhir, mediasi antara Manajemen PT Padasa Enam Utama dengan perwakilan masyarakat empat desa dilaksanakan di Kantor Bupati Rohul, Senin 15 Mei 2023 petang kemarin.

Sejumlah pejabat berwenang hadir juga pada pertemuan itu antara lain, Sekda Rohul, M Zaki SSTp MSi, Kabag Adwil Setda Rohul, M Franovandi SSTp MSi, Kepala Dinas Perkebunan, CH Agung Nugroho, Kepala Kantor BPN/ATR Rohul, Anggota DPRD Rohul Fraksi Demokrat, Muhammad Aidi SH.

Setda Rohul, M Zaki memimpin langsung mediasi ini hingga akhir tidak mendapatkan kesepakatan alias Deadlock. Sempat terjadi tawar menawar tuntutan masyarakat kepada masyarakat.

Pertama masyarakat meminta agar lahan perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama seluas 4.626 Hektar yang tidak memiliki izin HGU, agar dijadikan sebagai lahan kemitraaan 20 persen untuk masyarakat.

Kemudian, masyarakat juga meminta agar perjanjian kerjasama antara perusahaan dan masyarakat di revisi ulang. Karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, juga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Sampai disitu, pihak PT Padasa menolak mentah-mentah tuntutan yang pertama. Dan mengaminkan tuntutan masyarakat untuk dilakukan revisi terhadap perjanjian kerjasama.

Tak puas dengan jawaban pihak perusahaan PT Padasa. Perwakilan masyarakat bersikukuh agar mereka mendapatkan lahan kemitraan 20 persen dari HGU PT Padasa yang akan diperpanjang seluas 6.876 Hektar.

Pimpinan rapat, Sekda Rohul sempat menskor dan memberikan waktu kepada pihak perwakilan masyarakat empat desa agar mencarikan solusi lain, untuk disampaikan kepada pihak perusahaan PT Padasa.

Setelah berembuk beberapa waktu, akhirnya perwakilan masyarakat empat desa sepakat memberikan waktu kepada pihak PT Padasa Enam Utama mencarikan lahan pengganti sebanyak 20 persen dari luas HGU, paling lambat 3 tahun lamanya.

Jika perusahaan PT Padasa ingkar dengan tanggung jawab nya. Masyarakat dari empat desa ini akan membeli lahan yang berada di luar HGU PT Padasa seluas lebih dari empat ribu hektar itu.

Kemudian, perwakilan masyarakat juga sepakat akan membentuk panitia kecil yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan perusahaan untuk menyusun kembali draf perjanjian kerjasama.

Menindaklanjuti hasil mediasi tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Rohul, Muhammad Aidi SH meminta kepada perusahaan tidak mengedepankan ego, sebab masyarakat di empat desa sangat membutuhkan lahan sebanyak 20 persen yang menjadi tuntutan atas perpanjangan HGU PT Padasa Enam Utama.

"Kami minta prioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Perusahaan PT Padasa jangan lepaskan tanggung jawab untuk mengeluarkan lahan kemitraan, sebab ada 4 ribu lebih lahan yang tidak masuk dalam izin HGU perusahaan," tegas Aidi. (lim)

Berita terkini

Istana Tegaskan tak Pernah ada Perintah Untuk Sadap SBY

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Desember 2016, Ekspor Riau Naik 9,21 persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

2021, Meranti Targetkan Swasembada Beras

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Minggu Ke Empat, Kasus DBD Naik 39 Kasus

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Januari 2017, Riau Inflasi 1,46 Persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Maret, Jalan Tol Pekanbaru Mulai Digesa

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BPJS Kesehatan Pekanbaru Luncurkan Fitur Mobile Skrining

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Potensi Pemasukan PAD, Rohil Serius Kembangkan Pulau Jemur

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Puluhan Reklame Ilegal Berhasil Ditertibkan Bapenda

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gepeng dan Anak Punk Masih Menjadi PR Pemko Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Bengkalis Tidak Bisa Cabut Izin PT RRL, Ini Alasanya

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Rakernas APPSI, Gubri Jadi Korwil Sumatera

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Perusahaan Tidak Bayar Upah, Siap-Siap Diberikan Sangsi

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+