Kamis, 01 Desember 2022 - 16:30:07 WIB

Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan HPT

Istri Ahuat dan Manager Tambak Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis

RiauPunya.com -- Proses hukum dugaan korupsi jual beli hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Riau, yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Bengkalis terus bergulir dengan memeriksa para saksi, Kamis 1 Desember 2022. Hutan produksi terbatas itu kemudian 'disulap' menjadi tambak udang oleh Ahuat dengan bendera CV. Hokky Jaya Abadi.

Setelah penyidik Pidsus memeriksa Direktur CV. Hokky Jaya Abadi, Ahuat (43) warga Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis. Hari ini giliran Rahayu istri Ahuat selaku sekutu komanditer CV. Hokky Jaya Abadi, dan Zulkifli selaku asisten tambak dimintai keterangan. Keduanya didampingi pengacara Suryanto, SH, dan H. Jamaludin, SH, MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahuat alias Suhadi ecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 30 November 2022.

Kuasa hukum Ahuat, Haji Jamaludin, SH, MH, ketika dikonfirmasi, Rabu malam di Kejari Bengkalis mengungkapkan, Ahuat diperiksa terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 43 hektar yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, Ahuat selaku Direktur CV. Hokky Jaya Abadi diperiksa masih sebagai saksi. CV. Hokky Jaya Abadi

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 43 hektar di Desa Senderak," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, lahan seluas 43 hektar tersebut dibeli dalam dua tahap. Tahap pertama dibeli seluas 13 hektar pada tahun 2021, dan sudah dibangun tambak udang. Sedangkan seluas 30 hektar dibelinya kemudian dan belum dibangun (belum jadi tambak).

Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi (dibeli) Rp 20 juta lebih per hektar dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memperoleh lahan yang masuk HPT tersebut dari kepala desa pada tahun 2001.

Setelah lahan diterima, masyarakat, kemudian ditanami. Setelah ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat.

Sampai berita ini dirilis, pemeriksaan terhadap Ahuat masih belum keluar dari ruang pemeriksaan. (AP)

Berita terkini

Babinsa -Bhabinkamtibmas Bantu Nakes Evakuasi Pasien Covid-19

Sabtu, 25 Desember 2021 - 10:49:56 WIB

Serda Sumarsono: Jaga Prokes, Jangan Lengah!

Jumat, 24 Desember 2021 - 11:38:51 WIB

Komsos, Babinsa Ajak Warga  Jaga Kamtibmas 

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:13:18 WIB

Babinsa Bersama Ketua RW Ajak Masyarakat Melaksanakan Vaksinasi

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:04:23 WIB

Babinsa Dampingi Nakes Gelar Swab Test Antigen 

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:03:17 WIB

Babinsa Edukasi Prokes  dan Bagikan Masker

Senin, 20 Desember 2021 - 08:22:39 WIB

Babinsa Monitoring Kejuaraan Tenis Lapangan HJK 2021

Senin, 20 Desember 2021 - 08:20:48 WIB

Babinsa Bagikan Masker  di Wilayah Teritorial

Sabtu, 18 Desember 2021 - 11:33:15 WIB

Babinsa Hadiri Serah Terima Jabatan Lurah Kotabaru

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:16:46 WIB

Babinsa  Ajak Warga Taati Aturan Prokes PPKM Level 2

Jumat, 17 Desember 2021 - 11:38:36 WIB

Babinsa Dampingi Warga Vaksininasi 

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:58:38 WIB

Babinsa Komsos ke STC Edukasi Prokes dan Vaksinasi 

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:57:40 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+